Jambi, http://Eksisjambi.com– Menanggapi simpang siur mengenai pengajuan anggaran tahun 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan anggaran telah di lakukan sesuai prosedur, termasuk melalui pembahasan di Komisi I dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Kadiskominfo Provinsi Jambi Ariansyah, membantah tudingan bahwa pengajuan anggaran tersebut tidak melalui pembahasan. Ia menjelaskan bahwa langkah ini di ambil lantaran pagu indikatif yang di berikan untuk sektor media pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis di bandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang di himpun, terdapat selisih mencolok antara alokasi anggaran tahun 2025 dengan pagu indikatif tahun 2026: Di mana pada Tahun 2025 (Murni + ABT): Total di alokasikan sebesar Rp10,5 Miliar (terdiri dari Rp7,5 Miliar di anggaran murni dan Rp3,5 Miliar pada Anggaran Biaya Tambahan/ABT).
Sedangkan di Tahun 2026 (Pagu Indikatif): Hanya tersedia Rp3,5 Miliar. Melihat angka tersebut tidak mencukupi, Diskominfo mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,4 Miliar dalam rapat Komisi I agar total anggaran setidaknya mendekati angka tahun lalu.
Setelah melalui pembahasan di Komisi I, usulan tersebut kemudian di lanjutkan ke rapat Badan Anggaran (Banggar). Hasilnya, di sepakati penambahan sebesar Rp2 Miliar. Namun, distribusi angka ini memicu polemik baru terkait transparansi peruntukannya.
Dari total Rp2 Miliar tambahan tersebut, pembagiannya adalah Rp1,7 Miliar kerjasama media dan Rp300 Juta di alokasikan untuk seleksi dan operasional Komisi Informasi (KI) Tahun 2026. Yang kemudian ada Rp300 Juta di duga merupakan “titipan” yang di sinyalir untuk Pokok Pikiran (Pokir) legislatif.
Ariansyah menekankan bahwa tidak benar jika pengajuan tersebut di anggap “siluman” atau tanpa pembahasan. “Prosesnya jelas, di bahas tanggal 28 November di Komisi I lalu di bawa ke Banggar. Peruntukannya pun spesifik untuk media dan seleksi KI,” tegasnya, Minggu (11/1/2026).
Polemik ini kini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut transparansi anggaran Rp300 juta yang di duga sebagai “titipan” di tengah upaya Diskominfo menstabilkan anggaran publikasi dan keterbukaan informasi di tahun 2026.
Seperti di ketahui, Rapat Banggar 7 Januari 2026 antara Banggar dan TAPD cukup memanas, pasalnya ada sekitar 57 M anggaran yang yang di nilai muncuk tiba tiba tanpa pembahasan dewan yang terhormat.
Rencananya anggaran 57 M tersebut akan di alokasikan untuk 12 OPD, termasuk 2 M untuk Diskomonfo dan di Dominasi oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi.(Diskominfo Provinsi Jambi/afm)







