JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan modus dan kode rahasia yang di gunakan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), dalam dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap pejabat di bawahnya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya permintaan “jatah proyek” dari Gubernur kepada sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau
Dari hasil penelusuran, di temukan pola permintaan setoran dengan kode “7 Batang”, yang berarti 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7 miliar.
“AW meminta setoran sebesar 5 persen dari proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Komunikasi di antara mereka menggunakan istilah sandi ‘7 Batang’,” ungkap Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Johanis, total uang yang berhasil di kumpulkan dari para pejabat mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
Uang tersebut di setorkan secara bertahap melalui sejumlah pejabat dinas sejak Juni hingga November 2025.
Setoran Pertama (Juni 2025): Abdul Wahid melalui MAS, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, memerintahkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengumpulkan dana.
Dari hasil pengumpulan, terkumpul Rp1,6 miliar, dengan rincian:
- Rp1 miliar di serahkan kepada AW melalui DN, tenaga ahli Gubernur,
- Rp600 juta di berikan kepada MAS.
Setoran Kedua (Agustus 2025) Atas perintah AW, MAS kembali mengumpulkan dana dari pejabat UPT. Kali ini terkumpul Rp1,2 miliar yang di gunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain:
- Rp300 juta untuk sopir pribadi AW,
- Rp375 juta untuk pengurusan proposal kegiatan perangkat daerah,
Setoran Ketiga (November 2025):
- Kepala UPT Wilayah III di tunjuk sebagai pengepul. Dana yang terkumpul mencapai Rp1,2 miliar, dengan rincian:
- Rp450 juta mengalir kepada AW melalui MAS,
- Rp800 juta di serahkan langsung kepada AW.
Dalam keterangan KPK, para pejabat yang enggan menyetor di sebut kerap mendapat tekanan dan ancaman mutasi. Abdul Wahid di duga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur posisi pejabat sesuai loyalitas dan kontribusi “setoran proyek”.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi itu, tim lebih dulu mengamankan MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau), FY (Sekretaris Dinas), dan lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan, masing-masing:
- KA (UPT Wilayah I),
- EI (UPT Wilayah III),
- LH (UPT Wilayah IV),
- BS (UPT Wilayah V), dan
- RA (UPT Wilayah VI).
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta. Setelah itu, tim bergerak memburu Abdul Wahid yang sempat bersembunyi di salah satu kafe di Pekanbaru. Ia akhirnya berhasil di amankan bersama TM, orang kepercayaannya.
Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Kami ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, agar tidak bermain-main dengan uang rakyat,” tegas Johanis Tanak.
KPK menahan Abdul Wahid untuk 20 hari pertama di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Riau Online







