Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Sabtu, 3 Januari 2026 - 12:38 WIB

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Indonesia Masuki Era Baru

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional seiring di berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pemberlakuan dua regulasi fundamental ini di nilai sebagai momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki hukum pidana dan hukum acara pidana yang di susun sepenuhnya oleh bangsa sendiri.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keberlakuan KUHP dan KUHAP nasional menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada hukum pidana warisan kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht (WvS) tahun 1918 yang selama puluhan tahun menjadi dasar penegakan hukum pidana di Tanah Air.

“Ini adalah tonggak sejarah besar. Indonesia akhirnya memiliki hukum pidana dan hukum acara pidana yang lahir dari rahim bangsa sendiri, di susun berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Yusril dalam keterangannya.

Baca Juga :  Kota Sungai Penuh Dukung Keberlanjutan Kopi Lokal di Festival Negeri 3 Kopi

Menurut Yusril, lahirnya KUHP dan KUHAP baru bukanlah proses yang instan. Reformasi hukum pidana telah di mulai sejak era Reformasi 1998 dan melalui perjalanan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, hingga dialog publik yang intens.

Ia menyebutkan bahwa pembaruan hukum pidana ini merupakan bentuk kesadaran nasional untuk melepaskan diri dari sistem hukum kolonial yang di nilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.

“Kita tidak lagi menggunakan hukum pidana kolonial yang di susun untuk kepentingan penjajah. Kini, hukum pidana kita berakar pada budaya, nilai sosial, dan karakter bangsa Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membuka era baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Regulasi ini di harapkan mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Baca Juga :  Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur dalam Perkara DAK Disdik Jambi

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada kesiapan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan.

“Ini bukan hanya soal undang-undang baru, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus memahami semangat dan filosofi yang terkandung di dalamnya,” kata Yusril.

Dengan di berlakukannya KUHP dan KUHAP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia semakin adaptif terhadap dinamika zaman, sekaligus mencerminkan jati diri bangsa yang berlandaskan Pancasila, demokrasi, dan keadilan sosial.**

Share :

Baca Juga

Daerah

WaliKota Sungai Penuh Alfin, SH Gelar Halal Bihalal di Rumah Dinas
Gubernur Jambi Alharis

Nasional

Gubernur Al Haris: Generasi Muda Aset Negara Dan Perlu Peningkatan SDM 

Advertorial

Pimpin Rapat Perdana, Pjs. Gubernur Sudirman Pastikan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan
Drone Made Indonesia

Internasional

72 Persen Program Drone di Indonesia Disebut Berakhir Prototipe
BOBIBOS

Internasional

Anak Muda Indonesia Ciptakan Bahan Bakar RON 98 Sendiri! BOBIBOS 

Daerah

Begini Tips Lahan Pertanian Bebas Gulma

Daerah

Tim Adat 8 Luhah Sungai Penuh, Dusun Baru dan Dusun Mpih, Siap Menangkan AZ-FER

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Pimpin Audiensi dengan Pedagang MKS