JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional seiring di berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pemberlakuan dua regulasi fundamental ini di nilai sebagai momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki hukum pidana dan hukum acara pidana yang di susun sepenuhnya oleh bangsa sendiri.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keberlakuan KUHP dan KUHAP nasional menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada hukum pidana warisan kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht (WvS) tahun 1918 yang selama puluhan tahun menjadi dasar penegakan hukum pidana di Tanah Air.
“Ini adalah tonggak sejarah besar. Indonesia akhirnya memiliki hukum pidana dan hukum acara pidana yang lahir dari rahim bangsa sendiri, di susun berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Yusril dalam keterangannya.
Menurut Yusril, lahirnya KUHP dan KUHAP baru bukanlah proses yang instan. Reformasi hukum pidana telah di mulai sejak era Reformasi 1998 dan melalui perjalanan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, hingga dialog publik yang intens.
Ia menyebutkan bahwa pembaruan hukum pidana ini merupakan bentuk kesadaran nasional untuk melepaskan diri dari sistem hukum kolonial yang di nilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.
“Kita tidak lagi menggunakan hukum pidana kolonial yang di susun untuk kepentingan penjajah. Kini, hukum pidana kita berakar pada budaya, nilai sosial, dan karakter bangsa Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membuka era baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Regulasi ini di harapkan mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada kesiapan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
“Ini bukan hanya soal undang-undang baru, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus memahami semangat dan filosofi yang terkandung di dalamnya,” kata Yusril.
Dengan di berlakukannya KUHP dan KUHAP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia semakin adaptif terhadap dinamika zaman, sekaligus mencerminkan jati diri bangsa yang berlandaskan Pancasila, demokrasi, dan keadilan sosial.**







