Minggu, 24 Mei 2026 - 09:34 WIB
Bupati Kerinci Monadi dan Wakil Bupati H. Murison menghadiri Festival Panen Rayo Kopi Robusta Tamiai di Batang Merangin sebagai dukungan terhadap petani dan pengembangan kopi Kerinci menuju pasar nasional dan internasional.
Sabtu, 25 Apr 2026 - 11:12 WIB
Kadis PUPR Kerinci Maya Novefry Handayani menjadi dewan juri Fashion Show “Perempuan Berdaya” di Sungai Penuh yang berlangsung meriah dan penuh kreativitas.
Sabtu, 11 Apr 2026 - 08:37 WIB
Veda Ega Pratama tampil impresif di Free Practice 1 Andalusia dengan finis P2 usai overtake dramatis atas Uriarte di lap terakhir. Aksinya kembali jadi sorotan.
Jumat, 10 Apr 2026 - 06:26 WIB
Kode redeem MLBB terbaru 10 April 2026 lengkap dengan hadiah skin dan diamond gratis. Cek daftar kode dan cara klaimnya di sini!
Selasa, 7 Apr 2026 - 06:00 WIB
Update kode redeem Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) 7 April 2026 terbaru. Klaim hadiah gratis seperti skin, hero trial, dan item menarik sebelum kuota habis.
Minggu, 24 Mei 2026 - 09:34 WIB
Sabtu, 25 Apr 2026 - 11:12 WIB
Sabtu, 11 Apr 2026 - 08:37 WIB
Jumat, 10 Apr 2026 - 06:26 WIB
Selasa, 7 Apr 2026 - 06:00 WIB
Masyarakat Adat

Daerah | Kamis, 18 Jun 2026 - 03:31 WIB
Kamis, 18 Jun 2026 - 03:31 WIB
Unik dan penuh kearifan lokal, masyarakat Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Jambi menerapkan sanksi adat bagi pelanggar yang memancing di sungai tertentu. Pelanggar terancam denda seekor kerbau, beras, hingga sanksi sosial

Daerah | Selasa, 19 Mei 2026 - 13:22 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 - 13:22 WIB
Pemprov Jambi mempercepat pengakuan hutan adat melalui Festival Hutan Adat Jambi 2026. Sekda Sudirman menegaskan komitmen menuju target 1,4 juta hektar hutan adat lestari.

Daerah | Senin, 18 Mei 2026 - 10:35 WIB
Senin, 18 Mei 2026 - 10:35 WIB
Dukun masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Praktik perdukunan dipercaya membantu pengobatan tradisional hingga persoalan spiritual di berbagai daerah.

Daerah | Minggu, 19 Okt 2025 - 18:54 WIB
Minggu, 19 Okt 2025 - 18:54 WIB
“Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” tegas Enny.