Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:01 WIB

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026

Pembatasan Pembelian BBM subsidi

Pembatasan Pembelian BBM subsidi

JAKARTA,http://Eksisjambi.com  –  Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kebijakan ini mengatur batas maksimal pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan, yakni sebanyak 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, serta 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Langkah tersebut di ambil sebagai upaya pengendalian distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, sekaligus mengantisipasi potensi tekanan terhadap pasokan energi nasional di tengah dinamika global, khususnya konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Baca Juga :  Prabowo Diminta Presiden Korea Selatan Buka Jalur Dialog dengan Korea Utara

BPH Migas menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di dalam negeri. Dengan adanya kuota harian, pemerintah berharap distribusi energi dapat lebih merata dan tidak terjadi penumpukan pembelian oleh pihak tertentu.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko terhadap kemungkinan krisis energi yang di picu oleh ketegangan geopolitik global, yang berpotensi mengganggu rantai pasok minyak dunia.

Dalam aturan tersebut, masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pembelian BBM melebihi batas harian yang telah di tetapkan tetap dapat di layani. Namun, kelebihan volume tersebut akan di kenakan harga BBM nonsubsidi yang berlaku di pasaran.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63

Dengan skema ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan anggaran subsidi energi, yang selama ini menjadi salah satu beban besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pembatasan tersebut dan menggunakan BBM bersubsidi secara bijak. Kebijakan ini juga di harapkan mampu mencegah praktik penyalahgunaan serta penimbunan BBM yang dapat merugikan masyarakat luas.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini, termasuk mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan kebutuhan energi domestik.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Upacara HUT 61 Bank Jambi Cabang Sungai Penuh
Polda Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa

Daerah

Polda Jambi Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa

Daerah

Lepas Kloter Perdana Haji 2026, Gubernur Al Haris Tekankan Layanan Maksimal untuk Jemaah

Kota Sungai Penuh

Wako AJB & Jajaran Pemkot Ziarah ke Makam Pendiri Kota Sungai Penuh, H. Fuazi Siin

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Dukung Investasi Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Lubuk Terentang
Vinicius Junior dikabarkan semakin dekat mencapai kesepakatan

Internasional

Vinicius Jr Dekati Kesepakatan Perpanjang Kontrak dengan Real Madrid
Khairun Nisa

Daerah

Sempat Viral Khairun Nisa Kini Resmi Berkarier di Dunia Penerbangan

Advertorial

Gubernur Al Haris: Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Penopang Ekonomi Provinsi Jambi