Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:01 WIB

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026

Pembatasan Pembelian BBM subsidi

Pembatasan Pembelian BBM subsidi

JAKARTA,http://Eksisjambi.com  –  Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kebijakan ini mengatur batas maksimal pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan, yakni sebanyak 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, serta 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Langkah tersebut di ambil sebagai upaya pengendalian distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, sekaligus mengantisipasi potensi tekanan terhadap pasokan energi nasional di tengah dinamika global, khususnya konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Baca Juga :  Pemkab KERINCI Perpanjang Pendaftaran Seleksi Jabatan SEKDA

BPH Migas menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di dalam negeri. Dengan adanya kuota harian, pemerintah berharap distribusi energi dapat lebih merata dan tidak terjadi penumpukan pembelian oleh pihak tertentu.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko terhadap kemungkinan krisis energi yang di picu oleh ketegangan geopolitik global, yang berpotensi mengganggu rantai pasok minyak dunia.

Dalam aturan tersebut, masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pembelian BBM melebihi batas harian yang telah di tetapkan tetap dapat di layani. Namun, kelebihan volume tersebut akan di kenakan harga BBM nonsubsidi yang berlaku di pasaran.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Percobaan Perampokan di BRI-Link Tebo

Dengan skema ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan anggaran subsidi energi, yang selama ini menjadi salah satu beban besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pembatasan tersebut dan menggunakan BBM bersubsidi secara bijak. Kebijakan ini juga di harapkan mampu mencegah praktik penyalahgunaan serta penimbunan BBM yang dapat merugikan masyarakat luas.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini, termasuk mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan kebutuhan energi domestik.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Isra Miraj 1445 H, Momentum Tingkatkan Syiar Agama di Kota Sungai Penuh
Bank 🏦 Jambi

Daerah

Layanan ATM dan M-Banking Bank Jambi Masih Lumpuh Nasabah Terpaksa Antre di Teller
Pengolahan emas ilegal di Batang hari

Daerah

Pengolahan Emas Ilegal di Batang Hari Digerebek, 12 Orang Diamankan

Kota Sungai Penuh

Konsolidasi Tim Haris-Sani Kota Sungai Penuh Semakin Mantap Menuju Kemenangan 

Advertorial

Bupati Dillah Hich Resmikan Trayek Bus DAMRI Operasi Wilayah Pesisir Pantai Tanjabtim

Advertorial

Komitmen Peningkatan Kinerja, PPPK Akan Menerima TPP Mulai 2025
Gunung Merapi Sumatra Barat

Daerah

Gunung Marapi Erupsi, Kolom Abu Terlihat dari Bukittinggi

Bangko

Sembilan Orang Pelaku Narkotika Harus Mendekam Di Penjara