Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 5 Januari 2026 - 16:47 WIB

Pemerintah Paparkan Pembaruan KUHP dan KUHAP Berlaku 2026

KUHAP 2026

KUHAP 2026

http://Eksisjambi.com  Pada Senin pagi, 5 Januari 2026, pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai pembaruan sistem hukum pidana melalui KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana, mencakup tahapan pengesahan hingga penerapannya.

KUHP telah di sahkan pada 2022, di undangkan pada 2023, dan akan mulai berlaku pada 2026. Pengaturannya menegaskan perbedaan antara kritik terhadap kebijakan dan penyerangan terhadap harkat serta martabat, yang pada prinsipnya merupakan delik aduan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bahas Meningkatnya Kepercayaan Investor Global terhadap Indonesia

Sejumlah pasal krusial seperti penodaan agama, perzinahan dan kohabitasi, serta penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara di atur dengan pembatasan pelapor yang jelas, sekaligus tetap menjamin kebebasan berpendapat.

Baca Juga :  Kebebasan Berpendapat dan Batasannya dalam Negara Demokrasi

Sementara itu, KUHAP memperkuat sistem peradilan pidana terpadu dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan HAM, serta memperkuat peran advokat.

Adapun penyesuaian pidana di lakukan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP agar lebih konsisten dan berkeadilan.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Mahasiswa FH UNJA Ajukan Uji Materiil KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi

Daerah

Digerebek Warga, Kepsek SD di Tasikmalaya Diduga Pesta dengan 5 Gadis di Bawah Umur 

Internasional

Rupiah Mulai Menguat, Jauh dari Ancaman Tembus Rp17.000 per Dolar AS

Advertorial

Ketua DPRD Provinsi Jambi Jadi Pembicara di Rakorwil Dema PTKIN se Indonesia Wilayah Sumatera

Advertorial

Bupati Tanjung Barat Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024 Prestasi di Tingkat Nasional

Daerah

Gunung Kerinci, Puncak Tertinggi di Asia Tenggara 

Daerah

Penyebab Ledakan Gudang Amunisi di Madiun Masih Diselidiki
Keutamaan Istighfar

Artikel

Buah Manis dari Istighfar Dan Berkah Besar