Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Sabtu, 4 April 2026 - 08:44 WIB

Pemerintah Terapkan Mandatori B50 Mulai 1 Juli 2026, Dorong Kemandirian Energi Nasional

Pemerintah resmi menerapkan mandatori B50 mulai 1 Juli 2026

Pemerintah resmi menerapkan mandatori B50 mulai 1 Juli 2026

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mengumumkan penerapan mandatori B50 atau bahan bakar nabati (biodiesel) dengan campuran 50 persen minyak kelapa sawit (CPO) dan 50 persen solar konvensional. Kebijakan ini akan mulai di berlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi nasional.

“Dalam upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50 yang berlaku mulai 1 Juli 2026,” ujar Airlangga saat konferensi pers.

Baca Juga :  Ringgit Malaysia Menguat, Rupiah Masih Tertekan

Menurutnya, implementasi B50 juga menjadi bagian dari strategi transisi energi Indonesia menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan. Program ini di harapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil yang selama ini masih mendominasi konsumsi energi nasional.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) telah siap menjalankan proses pencampuran atau blending bahan bakar tersebut. Kesiapan ini mencakup infrastruktur distribusi hingga fasilitas produksi yang mendukung implementasi B50 di berbagai wilayah.

“Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending, dan ini berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter,” jelasnya.

Baca Juga :  Komisi VII RI Nilai Kebijakan Gubernur Jambi Sudah Maksimal

Penerapan B50 juga di perkirakan akan memberikan dampak positif terhadap sektor perkebunan kelapa sawit nasional, terutama dalam meningkatkan serapan CPO di dalam negeri. Dengan demikian, stabilitas harga sawit di tingkat petani di harapkan dapat terjaga.

Selain itu, kebijakan ini di yakini mampu memperbaiki neraca perdagangan Indonesia melalui pengurangan impor BBM serta memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi program B50 guna memastikan efektivitas serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Wawako Antos Minta Kades Prioritaskan Pembangunan TPS3R
Hari Anak Nasional 2025

Advertorial

Peringatan Hari Anak Nasional Bunda PAUD Dillah Hikmah Sari Senang Potensi Anak – Anak Luar Biasa

Internasional

Iran Lolos ke Piala Dunia 2026, Tapi Terancam Tak Bisa Masuk AS..!!

Daerah

CFMOTO 250 Dual Resmi Meluncur di Indonesia

Bangko

Nilwan Yahya Ambil Formulir Pertanda Siap Maju Sebagai Cabup Merangin

Advertorial

Sekda Sudirman : REI Bantu Pemerintah Wujudkan Ketersediaan Rumah Layak Huni

Advertorial

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian TMT Mei 2024

Advertorial

Wisuda Ke-VII IAIN Kerinci Luluskan 691 Mahasiswa, Rektor Sampaikan Prestasi yang Telah Diraih