Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Senin, 22 September 2025 - 19:36 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Transaksi Emas Ilegal Senilai Rp3,23 Miliar

Polda Jambi

Polda Jambi

Jambi, Eksisjambi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal.

Hal tersebut di sampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers pada Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal pada Jumat (19/9/2025) saat tim menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza warna silver di Jalan Raya Bangko -!Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Dari kendaraan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37).

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

“Di dalam mobil di temukan barang bukti emas seberat 1,7 kilogram yang terdiri dari 16 keping dengan nilai sekitar Rp3,23 miliar, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS sebagai sopir pengangkut, dan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD,” ungkap Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Selain emas, polisi juga menyita satu unit mobil, STNK kendaraan, serta sejumlah telepon genggam berbagai merek dan Berdasarkan hasil penyelidikan, emas tersebut di duga berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang di beli MWD dari penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Pimpinan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Nonaktifkan Dosen DK, Pemeriksaan Etik Berjalan

“Emas ilegal tersebut rencananya akan di bawa dan di jual ke wilayah Sumatera Barat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti yakni maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ungkap Kasus Narkoba : Polres Tebo Amankan 3 Pelaku

Advertorial

Pemkab Tanjab Timur Mengelar Pelayanan Terintegritas Cepat Merespon Rakyat

Advertorial

Wagub Sani Lepas 374 JCH, Mereka Orang-Orang Pilihan

Daerah

Kisah Wahyu Pertama Rasulullah di Gua Hira yang Mengubah Peradaban Dunia

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Menjenguk Ustadz Abdul Wahab Wahid Yang Sedang Di Rawat Di RSUD KH.Daud Arif
KPK tangkap pegawai pajak

Hukum

OTT Perdana 2026, KPK Tangkap 8 Orang di Kantor Pajak Jakarta Utara

Advertorial

Sekda Sudirman Buka Rakor Tarif Batas Atas dan Bawah Air Minum

Daerah

Prabowo Minta Bunga Kredit Rakyat Kecil Turun di Bawah 9 Persen