Jambi, Eksisjambi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers pada Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal pada Jumat (19/9/2025) saat tim menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza warna silver di Jalan Raya Bangko -!Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Dari kendaraan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37).
“Di dalam mobil di temukan barang bukti emas seberat 1,7 kilogram yang terdiri dari 16 keping dengan nilai sekitar Rp3,23 miliar, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS sebagai sopir pengangkut, dan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD,” ungkap Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Selain emas, polisi juga menyita satu unit mobil, STNK kendaraan, serta sejumlah telepon genggam berbagai merek dan Berdasarkan hasil penyelidikan, emas tersebut di duga berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang di beli MWD dari penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.
“Emas ilegal tersebut rencananya akan di bawa dan di jual ke wilayah Sumatera Barat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti yakni maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.(*)







