Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Singapura Soroti Kabut Asap, Tujuh Perusahaan RI Masuk Daftar Penyelidikan

SINGAPURA, #ksisjambi.com – Pemerintah Singapura mengambil langkah hukum terkait kabut asap lintas batas yang melanda wilayahnya. Sebanyak tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia akan menerima surat resmi dari otoritas Singapura setelah diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran lahan yang menyebabkan pencemaran udara lintas negara.

Langkah tersebut dilakukan melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) berdasarkan kewenangan dalam Transboundary Haze Pollution Act. Pemerintah Singapura meminta perusahaan terkait segera mengambil tindakan untuk menangani kebakaran sekaligus mencegah api kembali meluas.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, surat perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan otoritas Singapura terhadap sumber kabut asap yang berdampak ke wilayah negaranya.

Tujuh Perusahaan Masuk Radar NEA

Mengutip laporan Channel News Asia, tujuh perusahaan yang akan menerima surat dari NEA yakni:

PT Bumi Andalas Permai

PT Bumi Mekar Hijau

PT Paramitra Mulia Langgeng

PT Sumatera Alam Anugerah

PT SBA Wood Industries

PT Hutan Lestari Raya

PT Bangkanesia

Surat tersebut meminta perusahaan melakukan langkah nyata terhadap kebakaran yang terjadi di area yang berada dalam kepemilikan atau pengelolaan mereka.

Perusahaan diwajibkan mengerahkan sumber daya pemadaman, menghentikan aktivitas pembakaran, serta memastikan tidak ada pembakaran baru yang terjadi di wilayah terkait.

Baca Juga :  TNI AL Bidik Akuisisi Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi

Selain itu, perusahaan juga harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan strategi pemadaman dan langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.

Meski demikian, pemerintah Singapura menegaskan bahwa penerbitan surat tersebut bukan merupakan vonis bersalah. Dugaan keterlibatan perusahaan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Singapura Buka Peluang Sanksi Hukum

Grace Fu mengatakan, penyelidikan terhadap kasus kabut asap lintas batas masih terus berjalan. NEA masih dapat mengirimkan surat serupa kepada perusahaan lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam kebakaran yang berdampak terhadap kualitas udara Singapura.

Pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan penerapan sanksi lanjutan, termasuk denda maupun proses hukum, apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan.

“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut,” ujar Grace Fu.

Ia mengakui penanganan kasus kabut asap lintas batas memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam proses pengumpulan bukti dan penegakan hukum. Namun, Singapura tetap berkomitmen menggunakan kewenangan yang tersedia untuk melindungi masyarakatnya dari dampak polusi udara.

Tawarkan Bantuan Pemadaman untuk Indonesia

Di tengah langkah penegakan hukum, Singapura juga menyatakan kesiapan membantu Indonesia dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Kehadiran Capung Mulai Berkurang, Alarm bagi Keseimbangan Lingkungan

Grace Fu menyebut komunikasi dengan pemerintah Indonesia telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Pada Jumat (16/10/2026), ia kembali menghubungi Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, untuk menawarkan bantuan sipil dalam upaya pemadaman.

Bantuan yang ditawarkan mencakup dukungan teknologi modifikasi cuaca atau operasi penyemaian awan apabila diperlukan oleh pemerintah Indonesia.

“Kami memahami kondisi yang dihadapi Indonesia cukup kompleks, dan kami siap membantu sejauh yang kami bisa,” kata Fu.

Singapura menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan Indonesia terkait perkembangan penanganan kebakaran.

Kabut Asap Jadi Tantangan Bersama

Persoalan kabut asap lintas batas kembali menjadi perhatian kawasan Asia Tenggara. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpengaruh pada kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kualitas udara negara tetangga.

Penanganan masalah ini membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemadaman kebakaran, pengawasan kawasan rawan terbakar, pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Kini perhatian tertuju pada respons tujuh perusahaan yang menerima surat dari NEA, perkembangan penyelidikan, serta koordinasi antara pemerintah Singapura dan Indonesia dalam menghadapi persoalan kabut asap.*

Share :

Baca Juga

Daerah

BRI Cab.Sungai Penuh, Bangun Taman Bacaan TK Kemala Bhayangkari

Advertorial

Nekat Membangun di Areal Terlarang Pemkab Merangin Terpaksa Harus Robohkan
Wabup H.Murison Resmi Buka Pelatihan Guru TPQ/TPSQ Tahun 2025

Advertorial

Wabup H.Murison Resmi Buka Pelatihan Guru TPQ/TPSQ Tahun 2025 
Ratib Saman di Kerinci

Daerah

Tradisi Ratib Saman Usai Tarawih di Kerinci Provinsi Jambi 

Daerah

Ribuan Warga dan Prajurit Divif 2 Kostrad Nobar Final Piala Dunia 2026
Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti ketimpangan beban pajak ASN yang dinilai lebih tinggi dibanding pegawai Kemenkeu

Daerah

Purbaya Terkejut, Beban Pajak ASN Lampaui Pegawai Kemenkeu

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani
Mengusulkan bansos tidak berarti otomatis menjadi penerima.

Daerah

Mengusulkan Bukan Berarti Langsung Dapat Bansos, Ini Penjelasannya