JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Kezia Syifa, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial karena di ketahui bergabung sebagai anggota militer Amerika Serikat.
Keterlibatannya dalam Army National Guard memicu perhatian serius dari DPR RI dan Pemerintah karena di nilai berpotensi melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan.
Anggota Komisi I DPR RI menegaskan bahwa masuknya seorang WNI ke dalam dinas militer asing tanpa izin negara merupakan pelanggaran serius. Hal tersebut di atur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Militer bukan sekadar pekerjaan biasa. Ada sumpah loyalitas, komitmen keamanan, dan kepentingan nasional negara lain yang melekat. Ini sangat sensitif bagi kedaulatan negara,” tegas salah satu anggota Komisi I DPR RI.
Ia menambahkan, keterlibatan warga negara dalam militer asing tanpa persetujuan resmi dapat berdampak langsung pada status kewarganegaraan yang bersangkutan.
Senada dengan DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis apabila terbukti masuk dinas militer negara asing tanpa izin.
“Undang-undang mengatur secara jelas. WNI yang masuk dinas militer asing dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis, kecuali ada izin resmi dari Presiden Republik Indonesia,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, pengecualian hanya berlaku apabila keterlibatan tersebut telah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden. Tanpa itu, konsekuensi hukum akan tetap di berlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, Pemerintah tengah melakukan koordinasi lintas sektor, melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta instansi terkait lainnya untuk memverifikasi status hukum Kezia Syifa, termasuk memastikan apakah terdapat izin resmi negara atas keterlibatannya di militer Amerika Serikat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri agar tetap mematuhi hukum nasional dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dapat berdampak pada status kewarganegaraan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa status kewarganegaraan tidak hanya melekat pada identitas, tetapi juga pada kewajiban dan loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.**







