Home / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:28 WIB

WNI Asal Tangerang Gabung Militer AS, DPR dan Pemerintah Beri Peringatan Keras

WNI gabung militer AS

WNI gabung militer AS

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Kezia Syifa, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial karena di ketahui bergabung sebagai anggota militer Amerika Serikat.

Keterlibatannya dalam Army National Guard memicu perhatian serius dari DPR RI dan Pemerintah karena di nilai berpotensi melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan.

Anggota Komisi I DPR RI menegaskan bahwa masuknya seorang WNI ke dalam dinas militer asing tanpa izin negara merupakan pelanggaran serius. Hal tersebut di atur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Militer bukan sekadar pekerjaan biasa. Ada sumpah loyalitas, komitmen keamanan, dan kepentingan nasional negara lain yang melekat. Ini sangat sensitif bagi kedaulatan negara,” tegas salah satu anggota Komisi I DPR RI.

Baca Juga :  DPR Amelia: TNI Harus Modernisasi Strategi, Bukan Hanya Alutsista

Ia menambahkan, keterlibatan warga negara dalam militer asing tanpa persetujuan resmi dapat berdampak langsung pada status kewarganegaraan yang bersangkutan.

Senada dengan DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis apabila terbukti masuk dinas militer negara asing tanpa izin.

“Undang-undang mengatur secara jelas. WNI yang masuk dinas militer asing dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis, kecuali ada izin resmi dari Presiden Republik Indonesia,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, pengecualian hanya berlaku apabila keterlibatan tersebut telah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden. Tanpa itu, konsekuensi hukum akan tetap di berlakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tanpa Tes, Pengabdian Dianggap Cukup: DPR Kaji Pengangkatan PPPK Jadi PNS Beserta Hak Pensiunnya

Saat ini, Pemerintah tengah melakukan koordinasi lintas sektor, melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta instansi terkait lainnya untuk memverifikasi status hukum Kezia Syifa, termasuk memastikan apakah terdapat izin resmi negara atas keterlibatannya di militer Amerika Serikat.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri agar tetap mematuhi hukum nasional dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dapat berdampak pada status kewarganegaraan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa status kewarganegaraan tidak hanya melekat pada identitas, tetapi juga pada kewajiban dan loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.**

 

Share :

Baca Juga

News

Terkait Jalan Rusak di Parit 7. Ini Penjelasan Kades Pangkal Duri
Mustika Delima Nunggal

Daerah

Mustika Delima Nunggal, Antara Kepercayaan Spiritual dan Nilai Budaya di Tengah Masyarakat

Advertorial

DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyerahkan bantuan pupuk NPK kepada kelompok tani

Advertorial

PJ Bupati Asraf Lepas Secara Resmi Kerinci Bike Adventure
Hj. Hesti Haris

Advertorial

Hj.Hesti Haris Teguhkan Langkah Besar Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an di Jambi

Daerah

Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Dunia Bisnis Indonesia Berduka

Advertorial

Gubernur Al Haris : Kenduri Swarnabhumi Edukasi Mengali Sejarah Sungai Batanghari
redeem FC Mobile Terbaru

Daerah

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Klaim Hadiah TOTY dan Elite Gratis