Home / Daerah / Hukum / News / Peristiwa / Tebo

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:34 WIB

Tercium! Dugaan Mark,up Atau Korupsi Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2023

Eksisjambi.com,Tebo – Penggunaan Dana Desa menurut Permendes Nomor 82 tahun 2022 salah satunya harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan minimal 20 persen. Tujuannya tidak lain guna menjaga ketahanan pangan ditengah masyarakat.

Sabtu 27 Juli 2024

Program Ketahanan Pangan Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 jadi perbincangan masyarakat serta menuai sorotan beberapa pihak. Desas – desus informasi yang berkembang di masyarakat bahwasanya ketahanan pangan berupa pembelian unggas anak ayam yang dianggarkan pada tahap pertama Rp. 65.494.500 sedangkan tahap kedua sebesar Rp. 197.997.000 diduga tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga :  73 Kades dan BPD Se - Kabupaten Tanjab Timur Dilantik. Ini Pesan Bupati Romi

Menurut keterangan yang di himpun di lapangan oleh beberapa media salah seorang tokoh masyarakat Desa Lubuk Benteng yang tidak mau namanya disebutkan di media ini menduga ada indikasi mark-up anggaran dalam pembelian anak ayam tersebut.

“Setau saya anak ayam itu dibeli dalam bentuk Box sedangkan isi anak ayam satu Box tersebut 100 ekor. Dan setiap Kepala keluarga(KK) Mendapat 25 ekor, jumlah KK yang menerima lebih kurang 484 KK, 484×25=12.100 Ekor, 12.100÷100=121 Box, jika harga per box Rp1000.000×121= 121.000.000- Itupun klau harganya 1 Juta per Box. Ungkapnya

Lanjut dia menambahkan untuk pakan ayam hanya mendapatkan 1 Kg Setiap Kepala Keluarga dan hal ini hanya diberikan satu kali, jika kita ambil harga tertinggi dalam perkilo yaitu Rp 15.000×484=7.260.000, jika ditotalkan semuanya 121.000.000+7.260.000=128.260.000.

Baca Juga :  OJK: Arus Dana Keluar Dipengaruhi Dinamika Global, Pasar Modal Indonesia Dinilai Tetap Terjaga

Sedangkan anggarannya pada tahap pertama Rp 65.494.500,- Tahap kedua Rp197.997.000,- 65.494.500+197.997.000=263.491.500.

Dugaan mark-up anggaran lebih kurang sebesar Rp 135.231.500.ungkap nya.

Dengan ada nya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi diminta kepada Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Dinas terkait agar dapat memberikan tindakan tegas kepada Kepala Desa Lubuk Benteng Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo yang telah mengabaikan pekerjaan tersebut ,tutup nya.(*)

Share :

Baca Juga

DPR RI menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh berujung pada pemberhentian PPPK.

Daerah

Efisiensi Anggaran, DPR Tegaskan PPPK Tidak Boleh Dikorbankan: “Tak Ada Pemberhentian”
Sidang Isbath

Daerah

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

Bungo

AFKAB Bungo Gelar Raker Perdana Sekaligus Silaturahmi Para Pengurus

Bangko

Semangat untuk Maju, Warga SAD Berbondong-bondong Minta Bantuan Usaha

Daerah

Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Dunia Bisnis Indonesia Berduka
Pesawat Latih T-50i

Internasional

TNI AU Segera Terima Dua Pesawat Tempur Latih T-50i Baru dari Korea Selatan
Ancaman Siber

Daerah

BSSN Keluarkan Imbauan Waspada Kerentanan Keamanan Aplikasi Digital

Daerah

Miris! Halte Pangkal Duri Rusak Parah dan Nyaris Telan Korban