Jakarta, http://Eksisjambi.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tengah di lakukan pemerintah tidak boleh berujung pada pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menekankan bahwa keberadaan PPPK merupakan amanah undang-undang yang wajib di jalankan oleh seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Ini amanah Undang-Undang yang wajib di jalankan dan ini sudah menjadi keputusan bersama antara Pemerintah dan DPR,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, langkah efisiensi anggaran memang diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas fiskal. Namun, kebijakan tersebut harus di lakukan secara bijak dan tidak mengorbankan tenaga PPPK yang telah melalui proses seleksi resmi serta memiliki peran penting dalam pelayanan publik.
Fauzi mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengambil jalan pintas dengan melakukan pemberhentian tenaga PPPK sebagai solusi penghematan anggaran. Ia justru mendorong kepala daerah untuk mencari alternatif kebijakan yang lebih konstruktif.
Dalam pernyataannya, Fauzi menyampaikan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya:
- Melakukan efisiensi anggaran secara bijak dan terukur
- Mencari solusi tanpa mengorbankan tenaga PPPK
- Menghindari langkah pemberhentian yang berdampak sosial luas
Ia menegaskan, di balik setiap tenaga PPPK terdapat tanggung jawab besar yang tidak bisa di abaikan. “Ada keluarga yang bergantung, ada penghasilan yang menopang kehidupan, dan ada layanan publik yang harus tetap berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPR berharap kebijakan efisiensi yang di ambil tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Jangan sampai, kata Fauzi, langkah penghematan justru menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi sosial maupun kualitas layanan kepada masyarakat.
“Efisiensi itu penting, tapi harus tetap manusiawi dan berkeadilan,” tambahnya.
Dengan penegasan ini, DPR RI berharap seluruh kepala daerah dapat mengambil kebijakan yang tepat, proporsional, dan tidak merugikan para tenaga PPPK yang telah mengabdi untuk negara.**







