Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:49 WIB

Istana Respons Positif Permintaan AMP Soal Pengalihan PPPK Jadi PNS

PPPK Ke ASN

PPPK Ke ASN

JAKARTA – Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) akhirnya merespons aspirasi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Aspirasi tersebut di sampaikan oleh Aliansi Merah Putih (AMP) yang meminta agar status PPPK di alihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Umum AMP, Fadlun Abdillah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi langsung dengan perwakilan KSP pada Selasa, 8 Oktober 2025, dan mendapatkan sinyal positif dari Istana.

 “Kami sudah beraudiensi dengan pihak Istana melalui Kantor Staf Presiden (KSP). Alhamdulillah ada tanda positif,” ujar Fadlun kepada JPNN, Kamis (9/10).

Menurut Fadlun, inti dari pertemuan tersebut adalah penyampaian aspirasi agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto segera mengambil kebijakan strategis untuk mengalihkan status ASN PPPK menjadi PNS, serta mengangkat tenaga honorer menjadi ASN tanpa sistem kontrak.

“KSP berjanji akan menyampaikan aspirasi AMP kepada Presiden. Langkah selanjutnya, ASN PPPK dan honorer berdoa, karena kita sudah berikhtiar. Selebihnya urusan Allah SWT,” kata Fadlun dengan nada bijak.

Baca Juga :  NTT Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Berikut rangkuman hasil audiensi Aliansi Merah Putih dengan KSP pada 8 Oktober 2025:

1. Di hadiri 15 orang delegasi AMP, termasuk 7 perwakilan ASN PPPK dari berbagai profesi mulai dari dosen, tenaga kependidikan, guru, tenaga kesehatan, dokter, Satpol PP, hingga tenaga teknis  yang di terima langsung oleh Staf Ahli KSP RI.

2. Tiga aspirasi utama yang di sampaikan AMP: Mengalihkan status PPPK menjadi PNS., Membentuk manajemen satu sistem ASN agar tidak ada dualisme antara PNS dan PPPK dan Mempercepat penyelesaian status honorer agar di angkat menjadi ASN penuh.

3. AMP berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan komprehensif yang menghapus ketimpangan hak dan kedudukan antara PNS dan PPPK, demi terciptanya birokrasi yang sehat dan pelayanan publik yang efisien.

4. KSP mencatat seluruh aspirasi AMP dan berkomitmen menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala KSP RI.

5. KSP menyebut bahwa saat ini pemerintah sedang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bersama Kementerian PAN-RB.

Baca Juga :  Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko Tigo Luhah Belui 2026

6. KSP menegaskan tidak menolerir adanya dikotomi antara PNS dan PPPK, karena UU ASN sudah menegaskan kedudukan yang setara, baik dalam hal hak maupun kewajiban.

7. Manajemen ASN kini terpusat di BKN, sementara instansi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari lembaga tersebut.

8. Karena Komite Nasional ASN sudah di bubarkan, seluruh keluhan ASN  baik PNS maupun PPPK  kini bisa di sampaikan langsung melalui kanal resmi lapor  yang terintegrasi dengan KSP RI.

9. KSP juga memastikan bahwa ASN PPPK tidak perlu takut terhadap isu pemutusan kontrak, selama memiliki kinerja yang baik dan tidak tersangkut pelanggaran hukum.

Audiensi ini di nilai sebagai langkah awal penting menuju kesetaraan status dan kesejahteraan antara ASN PNS dan PPPK. Aliansi Merah Putih berharap Presiden Prabowo segera memberikan keputusan yang berpihak kepada para abdi negara di seluruh Indonesia. (jpnn)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Presiden Jokowi Tinjau Pelayanan Dan Fasilitas Kesehatan di RSUD STS Tebo Dalam Kunker Ke Jambi

Advertorial

Guru Pilar Moral Pendidikan Holistik di Provinsi Jambi

Advertorial

PJ.Asraf Hadiri Perayaan Isro’ Miqraj di Desa Penawar
Flyover Setinjau Lauik padang

Daerah

Pemkot Padang Gercep Tuntaskan Lahan Fly Over Sitinjau Lauik

Advertorial

DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Paripurna Ke- I

Advertorial

Wabup Muslimin Tanja Membuka O2SN dan Festival Lomba Seni FLS3N Tingkat SD dan SMP
Kebakaran di Kota Sungai Penuh

Daerah

Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh 
TPP ASN Pemerintah Provinsi Jambi periode Januari–Maret 2026

Daerah

TPP ASN Pemprov Jambi Belum Cair, Terkendala Persetujuan Pusat