Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 11 November 2025 - 12:36 WIB

Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan ke Kejari Jakpus

Kejagung

Kejagung

Jakarta,http://Eksisjambi.comTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Proses tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.

Empat orang tersangka yang di serahkan yaitu:

1. MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020.

2. IA, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Baca Juga :  Review ForgeH5 Game Survival Horor yang Viral di Komunitas Roblox

3. SW, selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 – 2024.

Dalam proses pelimpahan tersebut, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang di duga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, di antaranya dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2020 – 2022.

Pengadaan yang bersumber dari dana APBN/DAK tersebut di duga di arahkan pada spesifikasi tertentu, yaitu perangkat laptop berbasis Chrome OS, yang di nilai tidak sesuai dengan kebutuhan serta menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Cegah Korupsi Pengadaan Barang/Jasa, Kemenko Polkam Tingkatkan Kapabilitas APH dan APIP

Untuk kepentingan pembuktian perkara, keempat tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) yang di terbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cek Kepatuhan Personil, Polres Tebo Cek Urine Dadakan

Daerah

AZ-FER Kukuhkan Tim Koalisi dan Pemenengan Disaksikan Ribuan Massa
redeem ml 5 januari 2026

Daerah

Daftar Kode Redeem ML Hari Ini 5 Januari 2026: Amankan Skin dan Fragment Gratis!

Kota Sungai Penuh

Dihadiahi 2 Keris, Fikar – Yos Disambut Riang Gembira dan Didoakan Warga Koto Padang Jadi Walikota dan Wakil Walikota
POLDA JAMBI

Daerah

Polda Jambi Serahkan Mobil Pajero Milik Korban Pembunuhan di Talang Bakung kepada Keluarga

Daerah

PDPM Kota Sungai Penuh Apresiasi Kinerja Wako Ahmadi

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Hadiri Pelantikan Pengurus IOSKI Kota Sungai Penuh Periode 2023-2028
Kejaksaan RI

Daerah

Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Teken Nota Kesepahaman Persiapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru