Jakarta,http://Eksisjambi.com – Kasus hukum yang menjerat guru honorer Tri Wulansari menuai perhatian luas dari publik dan parlemen. Tri di tetapkan sebagai tersangka setelah mendisiplinkan seorang siswa dengan cara mencukur rambutnya.
Tindakan tersebut kini di pandang sebagai bentuk pelanggaran hukum, meski di lakukan dalam konteks pendidikan.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa tindakan Tri tidak mengandung unsur niat jahat (mens rea). Menurut DPR, apa yang di lakukan Tri murni merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab profesi guru dalam menegakkan kedisiplinan di lingkungan sekolah.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang di alami Tri Wulansari. Ia menilai penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap tenaga pendidik.
“Ini sangat miris. Seorang guru honorer dengan gaji hanya sekitar Rp400 ribu per bulan, mengabdi mendidik anak bangsa, justru harus berhadapan dengan proses hukum,” ujar Hinca.
Tak hanya soal status hukum, beban Tri kian berat karena ia di wajibkan melapor secara rutin kepada aparat penegak hukum dengan jarak tempuh mencapai 80 kilometer dari tempat tinggalnya. Kondisi ini di nilai tidak manusiawi dan semakin menekan psikologis sang guru.
Komisi III DPR RI pun secara tegas mendesak Kejaksaan Agung agar segera menghentikan perkara tersebut. DPR menilai penghentian kasus ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi guru, agar tenaga pendidik tidak terus di hantui kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan siswa.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan bahwa pihaknya akan bersikap objektif. Ia menegaskan bahwa perkara akan di hentikan apabila berkas kasus Tri Wulansari telah masuk ke kejaksaan dan terbukti tidak memenuhi unsur pidana.
“Jika memang tidak ada unsur pidana dan hanya bagian dari tugas profesi, tentu akan kami hentikan sesuai ketentuan hukum,” tegas Jaksa Agung.
Kasus Tri Wulansari kini menjadi sorotan nasional dan memicu diskusi luas terkait batasan pendisiplinan di sekolah, perlindungan hukum bagi guru, serta urgensi reformasi kebijakan agar dunia pendidikan tidak terus di bayangi ancaman kriminalisasi.**







