Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:51 WIB

Kawal Tuntas Kasus Nabila O’Brien, Bukti Nyata Negara Hadir

Nabila O'Brien

Nabila O'Brien

Jakarta, http://Eksisjambi.com– Komitmen negara dalam memastikan keadilan bagi masyarakat kembali di tegaskan melalui langkah pengawalan kasus yang menimpa Nabila O’Brien. Komisi III DPR RI turun langsung memberikan pendampingan guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan mengedepankan nilai kemanusiaan.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan yang di jalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dalam kasus ini, Komisi III memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum di lakukan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan prinsip keadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya Pasal 36 yang menekankan keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan.

Baca Juga :  Pertanian Masih Jadi Penopang Ekonomi Jambi, Hilirisasi Jadi Kunci Pertumbuhan Daerah

Pendampingan terhadap Nabila O’Brien juga menjadi bagian dari upaya mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem hukum Indonesia. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.

Komisi III DPR RI menilai bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan semata-mata menghukum tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, pengawalan kasus ini di harapkan dapat menjadi contoh bagaimana negara hadir dalam memastikan keadilan yang lebih manusiawi.

Selain itu, langkah ini juga menjadi pesan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Negara melalui lembaga legislatif dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta berpihak pada prinsip keadilan.

Baca Juga :  DPR RI Gelar Rapat Paripurna, Bahas Laporan BPK hingga Pengesahan Anggota KIP

Melalui pengawalan kasus ini, Komisi III DPR RI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya hak-hak hukum serta penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia.

Masyarakat juga di ajak untuk turut menyebarkan informasi ini agar semakin banyak pihak yang memahami hak hukum dan prinsip keadilan dalam sistem peradilan nasional.

Sobat Parlemen, jangan lupa bagikan informasi ini agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya keadilan restoratif dan hak hukum setiap warga negara.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci Adi Rozal Resmikan BUMDES Koto Agung Mandiri

Daerah

Plt.Kadis Kesehatan Kota Sungai Penuh Hadiri Pelantikan IDI dan MKEK Periode 2022-2025

Internasional

Ibukota Rusia di Hujani Drone Ukraina

Advertorial

Gubernur Jambi Hibahkan Tanah Untuk BKN-RI

Bungo

Jubir Pemprov Jambi Bantah TKI Korban Penganiayaan di Malaysia Berasal dari Bungo
Siklon Tropis Harley

Daerah

BMKG Ingatkan Dampak Cuaca Ekstrem di Bali hingga NTT
Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi

Internasional

TNI AL Bidik Akuisisi Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi

Daerah

Menteri PMK Muhadjir Effendy,Hadiri Milad Muhammadiyah Ke-109