Jakarta,http://Eksisjambi.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL), Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES), serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) di PT Pertamina (Persero) untuk periode tahun 2008 hingga 2015.
Penetapan para tersangka di lakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian proses penyidikan yang di lakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Dalam proses tersebut, penyidik tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Dari tujuh tersangka yang telah di tetapkan, lima orang di antaranya langsung di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Para tersangka tersebut di tahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, satu tersangka berinisial BBG tidak di lakukan penahanan di rutan, melainkan menjalani penahanan kota. Keputusan tersebut di ambil berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan dari tim penyidik.
Adapun satu tersangka lainnya berinisial MRC hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan telah di tetapkan sebagai buronan. MRC resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut tata kelola energi nasional, khususnya dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi Indonesia.**







