Home / Daerah / Nasional / News

Rabu, 15 April 2026 - 02:48 WIB

Pemkab Pesisir Selatan Jelaskan Kebijakan Merumahkan 359 Nakes, Tegaskan Ikuti Regulasi Nasional ASN

Pemkab Pesisir Selatan jelaskan kebijakan merumahkan 359 nakes

Pemkab Pesisir Selatan jelaskan kebijakan merumahkan 359 nakes

Pesisir Selatan, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan merumahkan sebanyak 359 tenaga kesehatan (nakes), menjelang rencana aksi damai yang akan di gelar pada Rabu, 15 April 2026.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional di bidang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, menyampaikan bahwa langkah yang di ambil bukan merupakan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut di tegaskan bahwa instansi pemerintah tidak di perkenankan lagi mempertahankan tenaga honorer di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mempertahankan tenaga honorer di luar ketentuan. Ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang juga di terapkan di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Agustina, Senin (13/04/2026).

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Otonomi Daerah Ke - XXVIII Tahun 2024

Ia menjelaskan, hasil evaluasi di RSUD dr. M. Zein Painan menemukan adanya tenaga kesehatan yang bekerja tanpa dasar administrasi yang jelas atau tanpa surat penunjukan resmi. Kondisi tersebut di nilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

Dari total 359 nakes yang di rumahkan, sebanyak 129 orang tercatat telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sementara itu, 230 lainnya belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun per 1 Januari 2025. Ketentuan tersebut menjadi syarat utama untuk dapat di usulkan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.

“Tenaga yang bekerja tanpa legalitas formal, baik di puskesmas maupun rumah sakit, tidak dapat di pertahankan karena bertentangan dengan regulasi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan, Yoski Wandri, menambahkan bahwa proses pendataan tenaga non-ASN saat ini telah di nyatakan final. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, sistem kepegawaian pemerintah kini hanya mengenal dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga :  Menjelang Kenduri Sko Depati IV Kumun Debai, Panitia Gelar Penyembelihan Kerbau dan Sapi

Menanggapi rencana aksi damai dari para tenaga kesehatan terdampak, Yoski mengingatkan bahwa kewenangan pengangkatan pegawai sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan formasi yang telah di tetapkan secara nasional.

“Kami memahami aspirasi yang berkembang, namun perlu di pahami bahwa kewenangan pengangkatan ASN berada di pusat. Daerah hanya melaksanakan sesuai formasi yang tersedia,” ujarnya.

Pemkab Pesisir Selatan berharap kebijakan ini dapat di pahami sebagai bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi, meskipun di akui berdampak terhadap tenaga kesehatan yang selama ini telah mengabdi di daerah tersebut.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kode Promo Roblox Terbaru, Klaim Item Avatar Gratis 

Advertorial

Musrenbang Tingkat Kabupaten di Buka Langsung Bupati Romi Hariyanto
aturan media sosial anak

Daerah

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun di Platform Digital Berisiko Tinggi, Ini Aturan Baru dari Komdigi

Advertorial

Kadis Safrizal: Pembangunan Pasar Beringin Jaya Prosesnya Lebih Cepat
Danrem 011 Lilawangsa

Hukum

Danrem 011/Lilawangsa Bubarkan Pembawa Bendera GAM di Jalan Nasional Banda Aceh–Medan
Jadwal lengkap Moto3 Spanyol 2026 di Sirkuit Jerez

Daerah

Ini Jadwal Balapan Veda Ega Pratama di Moto3 2026 Jerez Akhir April

Advertorial

Gubernur Al Haris Kunjungi Candi Tuosumai di Tebo

Internasional

Suryadharma Ali Meninggal Dunia