Home / Daerah / Nasional / News

Rabu, 15 April 2026 - 02:48 WIB

Pemkab Pesisir Selatan Jelaskan Kebijakan Merumahkan 359 Nakes, Tegaskan Ikuti Regulasi Nasional ASN

Pemkab Pesisir Selatan jelaskan kebijakan merumahkan 359 nakes

Pemkab Pesisir Selatan jelaskan kebijakan merumahkan 359 nakes

Pesisir Selatan, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan merumahkan sebanyak 359 tenaga kesehatan (nakes), menjelang rencana aksi damai yang akan di gelar pada Rabu, 15 April 2026.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional di bidang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, menyampaikan bahwa langkah yang di ambil bukan merupakan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut di tegaskan bahwa instansi pemerintah tidak di perkenankan lagi mempertahankan tenaga honorer di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mempertahankan tenaga honorer di luar ketentuan. Ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang juga di terapkan di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Agustina, Senin (13/04/2026).

Baca Juga :  Menanti Pidato Kenegaraan 14 Agustus, Ribuan PPPK Berharap Kepastian Status dan Masa Depan

Ia menjelaskan, hasil evaluasi di RSUD dr. M. Zein Painan menemukan adanya tenaga kesehatan yang bekerja tanpa dasar administrasi yang jelas atau tanpa surat penunjukan resmi. Kondisi tersebut di nilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

Dari total 359 nakes yang di rumahkan, sebanyak 129 orang tercatat telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sementara itu, 230 lainnya belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun per 1 Januari 2025. Ketentuan tersebut menjadi syarat utama untuk dapat di usulkan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.

“Tenaga yang bekerja tanpa legalitas formal, baik di puskesmas maupun rumah sakit, tidak dapat di pertahankan karena bertentangan dengan regulasi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan, Yoski Wandri, menambahkan bahwa proses pendataan tenaga non-ASN saat ini telah di nyatakan final. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, sistem kepegawaian pemerintah kini hanya mengenal dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga :  Segini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PPPK dan Pensiunan ASN

Menanggapi rencana aksi damai dari para tenaga kesehatan terdampak, Yoski mengingatkan bahwa kewenangan pengangkatan pegawai sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan formasi yang telah di tetapkan secara nasional.

“Kami memahami aspirasi yang berkembang, namun perlu di pahami bahwa kewenangan pengangkatan ASN berada di pusat. Daerah hanya melaksanakan sesuai formasi yang tersedia,” ujarnya.

Pemkab Pesisir Selatan berharap kebijakan ini dapat di pahami sebagai bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi, meskipun di akui berdampak terhadap tenaga kesehatan yang selama ini telah mengabdi di daerah tersebut.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi III DPRD Tebo Bersama DLHP Sidak Di RS Setia Budi Dan Puskesmas Rimbo Bujang ll, Ini Temuannya

Daerah

10 Jasad Yang Tidak Akan Hancur Disebut dalam Kitab Ulama

Advertorial

Polres Tebo Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba dan Pelaku Diamankan

News

Gelar Konferensi Pers, Real Count Internal Dillah – MT Unggul di Pilbup Tanjab Timur

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru Hari Ini, 3 Juni 2026: Klaim Skin, Emote, dan Hadiah Gratis
Gubernur PAPUA

Internasional

Gubernur Papua Barat Minta OAP Diberi Peluang Lebih Besar Masuk TNI

Advertorial

Walikota Serahkan SK P3K Formasi Guru Jajaran Pemkot Sungai Penuh.

Daerah

Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Tersangka Sipil Baru Muncul