Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 17 April 2026 - 07:29 WIB

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026, Ini Rincian Komponen dan Estimasi Nominalnya

Jadwal pencairan gaji ke-13 PPPK 2026 diperkirakan Juni–Juli.

Jadwal pencairan gaji ke-13 PPPK 2026 diperkirakan Juni–Juli.

Jakarta,http://Ekaisjambi.com  – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 akan di lakukan pada pertengahan tahun. Kebijakan ini di harapkan dapat membantu kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni hingga Juli 2026. Penyaluran akan di lakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui mekanisme yang telah di tetapkan.

Baca Juga :  Mukjizat Nabi Shaleh Dari Unta Sampai Azab Kaum Tsamud

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Dalam kebijakan tersebut, PPPK berhak menerima sejumlah komponen yang melekat pada penghasilan, yakni:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Komponen-komponen tersebut di hitung berdasarkan penghasilan yang di terima pada bulan sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Estimasi Nominal PPPK Golongan IX
  2. Khusus untuk PPPK Golongan IX, estimasi besaran gaji ke-13 yang akan di terima mencakup:
  3. Gaji Pokok: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
  4. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok (sekitar Rp320.360 – Rp526.150)
  5. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (sekitar Rp64.072 – Rp105.230)
Baca Juga :  Syarat Kenaikan Gaji Berkala ASN PPPK, Ini Ketentuannya

Dengan komponen tersebut, total penerimaan gaji ke-13 dapat bervariasi tergantung masa kerja, status keluarga, serta tunjangan lain yang melekat.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan stimulus bagi perekonomian masyarakat sekaligus meringankan beban pengeluaran ASN menjelang tahun ajaran baru.**

Share :

Baca Juga

Pelantikan Eselon II

Advertorial

8 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur Dilantik Bupati

Advertorial

Pj.Bupati Asraf Sambut Peserta Kafilah MTQ Ke-53 Tingkat Provinsi Jambi

Bangko

Zikir Akbar, Bonus MTQ, Santunan Anak Yatim, Bantuan Sembako dan Beasiswa bagi Mahasiswa Mewarnai Pergantian  Tahun Baru di- Merangin
Kelahiran Sayyidah Fatimah,

Artikel

Ketika Surga Turun ke Bumi: Kelahiran Sayyidah Fatimah.as

Advertorial

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi-PMI Tingkatkan Sinergi Berikan Layanan Terbaik

Bangko

Sekda Merangin Membuka Ajang O2SN dan FLS3N
Kabupaten Kerinci sukses menjadi tuan rumah event trail ultra internasional

Daerah

Kerinci Sukses Jadi Tuan Rumah Event Trail Ultra Internasional, Ratusan Pelari Taklukkan Medan Ekstrem

Advertorial

PJ.Bupati Asraf Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah