Jakarta,http://Ekaisjambi.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 akan di lakukan pada pertengahan tahun. Kebijakan ini di harapkan dapat membantu kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni hingga Juli 2026. Penyaluran akan di lakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui mekanisme yang telah di tetapkan.
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Dalam kebijakan tersebut, PPPK berhak menerima sejumlah komponen yang melekat pada penghasilan, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Komponen-komponen tersebut di hitung berdasarkan penghasilan yang di terima pada bulan sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Estimasi Nominal PPPK Golongan IX
- Khusus untuk PPPK Golongan IX, estimasi besaran gaji ke-13 yang akan di terima mencakup:
- Gaji Pokok: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok (sekitar Rp320.360 – Rp526.150)
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (sekitar Rp64.072 – Rp105.230)
Dengan komponen tersebut, total penerimaan gaji ke-13 dapat bervariasi tergantung masa kerja, status keluarga, serta tunjangan lain yang melekat.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan stimulus bagi perekonomian masyarakat sekaligus meringankan beban pengeluaran ASN menjelang tahun ajaran baru.**







