Jakarta, http://Eksisjambi.con – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/4/2026) setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta kegiatan penggeledahan yang dilakukan di wilayah Provinsi Jakarta.
Penyidik menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.**







