JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menargetkan regulasi tersebut rampung paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra menegaskan, seluruh tahapan pembahasan akan di kawal agar berjalan sesuai jadwal, namun tetap mengedepankan kualitas regulasi dan kepastian hukum.
Dengan waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang, Komisi III DPR RI akan mempercepat berbagai tahapan mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat I dan tingkat II.
Penyerapan aspirasi publik telah di lakukan secara intensif melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta berbagai masukan tertulis dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Mayoritas masyarakat memberikan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset dengan harapan aturan tersebut mampu memperkuat pemberantasan korupsi, sekaligus tetap mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus di kawal agar selesai tepat waktu, memiliki kualitas hukum yang kuat, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami kawal agar RUU Perampasan Aset rampung tepat waktu, berkualitas, dan berpihak pada kepastian hukum,” demikian penegasan Komisi III DPR RI.*







