Jakarta, http://Eksisjambi.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara hukum merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Statusnya di akui negara, tugasnya melayani publik, dan tanggung jawabnya tidak berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun di balik pengakuan tersebut, satu pertanyaan besar terus mengemuka di ruang publik: mengapa ASN masih bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)?
Kekhawatiran soal lemahnya posisi PPPK sebenarnya telah lama di suarakan. Dalam sebuah diskusi di Jakarta pada 30 Oktober 2023, Heti Kustrianingsih secara terbuka mempertanyakan logika sistem PPPK yang di terapkan pemerintah.
Menurutnya, meski di sebut setara dengan PNS, PPPK tetap bekerja dengan sistem kontrak yang justru menempatkan mereka pada posisi sangat rentan. Bahkan, ia menilai kondisi PPPK lebih lemah di bandingkan buruh.
“Buruh di perusahaan swasta, setelah melewati masa kontrak atau percobaan, masih memiliki peluang menjadi karyawan tetap. Ada batas waktunya. Sementara PPPK tidak,” ujar Heti saat itu.
Fakta di lapangan menunjukkan, di sejumlah daerah masa kontrak PPPK hanya berlaku satu tahun dan harus di perpanjang secara berkala. Lebih mengkhawatirkan, perpanjangan tersebut tidak pernah bersifat pasti dan sangat bergantung pada kondisi anggaran daerah.
Kekhawatiran itu kini bukan lagi sekadar asumsi. Sebanyak 55 PPPK formasi tahun 2021 di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Tuban di laporkan mengalami pemutusan kontrak. Alasan yang di gunakan pun terbilang klasik, yakni keterbatasan anggaran.
Sejak peristiwa tersebut mencuat, kecemasan merebak di kalangan PPPK di berbagai daerah di Indonesia. Banyak yang mulai mempertanyakan masa depan mereka sebagai ASN kontrak.
“Jika PPPK penuh waktu saja bisa di putus kontraknya, bagaimana nasib PPPK paruh waktu?” menjadi pertanyaan yang semakin sering terdengar.
Situasi ini bahkan mendapat pengakuan dari pemerintah. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, pernah menyampaikan harapannya agar sistem kontrak bagi guru PPPK ke depan dapat di tiadakan demi memberikan kepastian kerja.
Dukungan juga datang dari berbagai organisasi profesi. Aliansi Honorer Nasional menilai sistem kontrak PPPK tidak manusiawi karena memberi tekanan psikologis yang berat bagi pegawai yang setiap saat di bayangi ancaman pemutusan kerja.
Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak guru dan tenaga kependidikan PPPK. Perjuangan tersebut mencakup dorongan alih status menjadi PNS serta peningkatan status PPPK paruh waktu.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyebut persoalan rendahnya penghasilan dan ketidakpastian kerja PPPK paruh waktu telah menjadi laporan serius yang terus di suarakan ke pemerintah pusat.
Kini, publik kembali di hadapkan pada pertanyaan mendasar: jika ASN saja tidak memiliki kepastian kerja, lalu apa arti status aparatur negara?
Sistem PPPK yang berbasis kontrak di nilai semakin jauh dari semangat perlindungan dan keadilan kerja yang seharusnya di jamin negara. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang tinggi, ketidakpastian justru menjadi beban tambahan bagi para pegawai.
Menurut Anda, apakah sistem kontrak PPPK masih layak di pertahankan, atau sudah saatnya di akhiri demi kepastian dan keadilan bagi ASN?**







