Jakarta ,http://Eksisjambi.com – Aliansi Merah Putih menyampaikan sejumlah aspirasi penting dalam pertemuan bersama DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang dihadapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW), terutama terkait status, kesejahteraan, dan masa depan karier ASN.
Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengatakan pihaknya telah menyampaikan berbagai aspirasi yang menjadi perhatian jutaan tenaga ASN di seluruh Indonesia.
“Kami menyampaikan urgensi peralihan PPPK menjadi PNS dan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK harus segera dilakukan,” ujar Fadlun dalam keterangannya.
Menurutnya, terdapat empat poin utama yang disampaikan kepada DPR RI dan KemenPANRB sebagai bentuk perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status ASN.
Empat Tuntutan Utama PPPK dan PPPK Paruh Waktu
1. Percepatan Penerbitan RPP UU ASN
Aliansi Merah Putih meminta agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN segera diterbitkan.
Mereka berharap regulasi tersebut memuat berbagai hak yang selama ini diperjuangkan oleh PPPK, antara lain hak jenjang karier, hak pensiun, jaminan hari tua, serta hak-hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Peralihan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu
Poin kedua yang menjadi perhatian utama adalah percepatan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Aliansi Merah Putih, status PPPK Paruh Waktu saat ini dinilai belum memberikan kesejahteraan dan kepastian yang layak bagi ASN. Karena itu, mereka mendorong pemerintah segera melakukan penataan status guna menciptakan keadilan dan perlindungan yang lebih baik.
3. Penggajian Diambil Alih APBN
Selain persoalan status, Aliansi Merah Putih juga mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut muncul karena masih banyak daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal sehingga dinilai kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai secara optimal.
4. Relaksasi Aturan Belanja Pegawai Daerah
Dalam pertemuan itu juga dibahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang selama ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK.
Aliansi Merah Putih menyebutkan bahwa pemerintah berencana menyiapkan surat relaksasi selama lima tahun ke depan terkait pengaturan belanja pegawai yang melebihi batas 30 persen. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan penataan tenaga ASN tanpa harus melakukan pengurangan pegawai maupun pemotongan penghasilan.
Harapan PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Melalui pertemuan tersebut, Aliansi Merah Putih berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera menindaklanjuti berbagai aspirasi yang telah disampaikan. Mereka menilai kepastian regulasi dan peningkatan kesejahteraan ASN menjadi faktor penting untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Perjuangan terkait kesetaraan hak, jaminan pensiun, jenjang karier, hingga peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu diperkirakan akan terus menjadi perhatian utama para tenaga ASN dalam proses penyusunan regulasi turunan UU ASN.**







