BANJARMASIN,http://Eksisjambi.com – Komisi III DPR RI melakukan pemantauan terhadap kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hal ini menjadi fokus utama dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi III ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (4/3/2026).
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi, menyampaikan bahwa implementasi KUHAP baru harus dapat berjalan secara tertib, profesional, serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
“Fokus utama kami adalah memastikan kesiapan pelaksanaan KUHAP baru. Transisi ini harus berjalan baik tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Aboebakar kepada tim Parlementaria.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI menggelar pertemuan bersama sejumlah aparat penegak hukum di wilayah tersebut, antara lain jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
Pertemuan yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan tersebut diisi dengan paparan terkait kesiapan teknis serta pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi baru KUHAP.
Menurut Aboebakar, koordinasi dan pemahaman yang baik antar lembaga penegak hukum menjadi kunci utama agar implementasi KUHAP baru dapat berjalan efektif. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada aparat maupun masyarakat agar perubahan regulasi dapat dipahami secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan bahwa semua unsur penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan baru ini, sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan profesional dan berkeadilan,” tegasnya.
Komisi III DPR RI juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan yang telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia hingga penyesuaian prosedur operasional yang selaras dengan KUHAP baru.
Melalui kunjungan kerja ini, DPR berharap implementasi KUHAP baru dapat berjalan optimal di seluruh daerah, termasuk di Kalimantan Selatan, sehingga mampu memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.**







