Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:26 WIB

MenPAN-RB: Pensiunan ASN PPPK Akan Diberikan Penghargaan

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

RPP tersebut saat ini telah memasuki tahap uji publik dan finalisasi dengan melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga, yakni Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, serta Lembaga Administrasi Negara. Penyusunan regulasi ini bertujuan mewujudkan birokrasi yang lebih lincah, profesional, dan berintegritas.

Dalam RPP Manajemen ASN 2026, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung transformasi birokrasi secara menyeluruh. Beberapa poin utama yang diatur meliputi implementasi sistem single salary, penataan tenaga non-ASN, mobilitas talenta berbasis digital, penguatan sistem merit, penyederhanaan jabatan menjadi manajerial dan non-manajerial, hingga peningkatan sistem penilaian kinerja aparatur.

Baca Juga :  Kemeriahan Tahun Baru Islam 1446.H di kota Sungai Penuh

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah skema bagi PPPK setelah memasuki masa purnatugas. Menurut Rini Widyantini, pemerintah tengah merancang konsep penghargaan bagi ASN, termasuk PPPK, sebagai pengganti istilah jaminan pensiun.

“Untuk pensiunan namanya bukan lagi jaminan pensiun, tapi bentuk pemberian penghargaan kepada ASN. Tapi ini masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden,” ujar Rini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari rekaman siaran TV Parlemen.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Paskibraka Nasional 2025, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-80 RI

Ia menjelaskan, konsep tersebut telah dibahas bersama Kementerian Keuangan dan kini sedang disiapkan dalam RPP Manajemen ASN terbaru. Pemerintah juga memastikan skema yang diterapkan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara, tanpa mengabaikan upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Apabila telah memperoleh persetujuan Presiden, ketentuan mengenai bentuk penghargaan bagi ASN yang memasuki masa purnatugas akan menjadi bagian dari implementasi RPP Manajemen ASN 2026 sebagai salah satu instrumen reformasi birokrasi nasional.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Diserahkan Gubernur Al Haris,1.259 Siswa Tidak Mampu di Kota Jambi Terima Bantuan Dumisake Pendidikan

Bangko

PMII Merangin Gelar Aksi di Kantor DPRD, Soroti Konvoi Alat Berat Diduga untuk PETI di Dapil 4

Daerah

Hutan Kerinci Terancam Oleh Aktivitas Tambang Emas Ilegal dari Luar

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Membuka Kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II Tahun 2023

Nasional

Masyarakat Dapil II Tanjabtim Angkat Bicara Pertanyakan Ancaman PAW Terhadap Sulpani

Advertorial

Gubernur Al Haris : Alumni STIA-LAN RI Provinsi Jambi Harus Mampu Tunjukkan Prestasi dan Dedikasi

Daerah

Messi Menangis Haru Usai Bawa Argentina Bangkit Kalahkan Mesir 3-2
AFC Futsal Asian Cup 2026

Daerah

Rekor Pecah! Timnas Futsal Indonesia Resmi Masuk Big 4 Asia, Prestasi Tertinggi Sepanjang Sejarah