Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:26 WIB

MenPAN-RB: Pensiunan ASN PPPK Akan Diberikan Penghargaan

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

RPP tersebut saat ini telah memasuki tahap uji publik dan finalisasi dengan melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga, yakni Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, serta Lembaga Administrasi Negara. Penyusunan regulasi ini bertujuan mewujudkan birokrasi yang lebih lincah, profesional, dan berintegritas.

Dalam RPP Manajemen ASN 2026, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung transformasi birokrasi secara menyeluruh. Beberapa poin utama yang diatur meliputi implementasi sistem single salary, penataan tenaga non-ASN, mobilitas talenta berbasis digital, penguatan sistem merit, penyederhanaan jabatan menjadi manajerial dan non-manajerial, hingga peningkatan sistem penilaian kinerja aparatur.

Baca Juga :  Walikota Alfin Sambut Tim BPKP Provinsi Jambi, Penguatan SPIP dan MR Pemda

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah skema bagi PPPK setelah memasuki masa purnatugas. Menurut Rini Widyantini, pemerintah tengah merancang konsep penghargaan bagi ASN, termasuk PPPK, sebagai pengganti istilah jaminan pensiun.

“Untuk pensiunan namanya bukan lagi jaminan pensiun, tapi bentuk pemberian penghargaan kepada ASN. Tapi ini masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden,” ujar Rini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari rekaman siaran TV Parlemen.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Ia menjelaskan, konsep tersebut telah dibahas bersama Kementerian Keuangan dan kini sedang disiapkan dalam RPP Manajemen ASN terbaru. Pemerintah juga memastikan skema yang diterapkan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara, tanpa mengabaikan upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Apabila telah memperoleh persetujuan Presiden, ketentuan mengenai bentuk penghargaan bagi ASN yang memasuki masa purnatugas akan menjadi bagian dari implementasi RPP Manajemen ASN 2026 sebagai salah satu instrumen reformasi birokrasi nasional.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Wow…! Ipank dan Kintani Meriahkan Kampanye Fikar – Yos Rumah Kuning Dusun Baru Rabu Sore Nanti

Daerah

Dihari Otonomi Daerah 2026, Kota Sungai Penuh Ukir Prestasi Nasional 

News

Pimpinan Bank 9 Jambi Cabang Bangko Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1445 H

Daerah

Wako Ahmadi Instruksikan Tindakan Konkrit Bantu Korban Kebakaran

Advertorial

Musrenbangdes Desa Sinar Kalimantan 2025, Partisipasi Aktif Masyarakat Untuk Pembangunan Inklusif

Daerah

DPD IMM Jambi Apresiasi Pembenahan Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Bangko

Pj. Bupati Asraf Apresiasi Kinerja Inspektorat Kerinci, Raih Penilaian PK APIP Level 3

Advertorial

Wagub Sani Ajak ASN Tingkatkan Kecerdasan Intelektual dan Sosial