Home / Internasional / Nasional / News

Kamis, 13 November 2025 - 18:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil

MK (Mahkamah konstitusi)

MK (Mahkamah konstitusi)

JAKARTA,http://Ekaisjambi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil. Keputusan tersebut di bacakan dalam sidang putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru memperluas tafsir Pasal 28 ayat (3) dan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

 “Frasa itu menimbulkan kerancuan dan berpotensi membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa batasan yang jelas,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Baca Juga :  Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Bareskrim Polri Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Dengan demikian, mulai saat ini anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, sebagaimana di atur secara tegas dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Sebelumnya, dalam sidang uji materi, eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman Ponto, yang hadir sebagai saksi ahli untuk para pemohon, menyebut bahwa terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang saat ini bekerja di lembaga sipil.

“Keberadaan 4.351 polisi aktif di lembaga sipil telah menutup peluang bagi 4.351 warga sipil untuk bekerja di posisi yang sama,” kata Soleman.

Polisi-polisi aktif tersebut di ketahui menempati berbagai jabatan di lembaga non-Polri, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, 27 Orang Diamankan

Dari sembilan hakim konstitusi, dua hakim menyatakan pendapat berbeda (di ssenting opinion) terhadap putusan tersebut, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah.

Keduanya menilai bahwa keberadaan anggota Polri di jabatan sipil tertentu masih bisa di benarkan selama dalam rangka penugasan resmi dari Kapolri dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Putusan MK ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib ribuan anggota Polri aktif yang saat ini menjabat di lembaga sipil. Pemerintah dan Polri di perkirakan akan melakukan evaluasi serta penataan ulang terhadap penempatan personel di luar institusi.

Sementara itu, para pengamat menilai putusan ini dapat menjadi momentum untuk menegakkan prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, sekaligus mengembalikan fungsi sipil pada warga sipil sebagaimana amanat konstitusi.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Inilah Folosofi Kebodohan Yang Disukai Orang Jenius

Daerah

Imigrasi Kerinci Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan Putra Muhammadiyah Semurup
Polres Merangin

News

Tausiah dan Binrohtal Menumbulkan Tangis Tobat Dibalik Jeruji Sel Tahanan Polres Merangin
Registrasi kartu prabayar

Daerah

Cara Cek NIK Dipakai Orang Lain untuk Daftar Nomor Telkomsel, Indosat, dan XL
Tol Tangerang–Merak Segmen Cilegon Timur–Cilegon Barat

Daerah

Gelar ULFO Penambahan Lajur ke-3 Tol Tangerang–Merak Segmen Cilegon Timur–Cilegon Barat

Advertorial

Nasdem Tebo Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Membuka Kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II Tahun 2023
Presiden Prabowo Subianto

Internasional

Presiden Prabowo Lantik Gubernur & Wakil Gubernur Papua 2025-2030