JAKARTA,http://Ekaisjambi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil. Keputusan tersebut di bacakan dalam sidang putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru memperluas tafsir Pasal 28 ayat (3) dan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
“Frasa itu menimbulkan kerancuan dan berpotensi membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa batasan yang jelas,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Dengan demikian, mulai saat ini anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, sebagaimana di atur secara tegas dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Sebelumnya, dalam sidang uji materi, eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman Ponto, yang hadir sebagai saksi ahli untuk para pemohon, menyebut bahwa terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang saat ini bekerja di lembaga sipil.
“Keberadaan 4.351 polisi aktif di lembaga sipil telah menutup peluang bagi 4.351 warga sipil untuk bekerja di posisi yang sama,” kata Soleman.
Polisi-polisi aktif tersebut di ketahui menempati berbagai jabatan di lembaga non-Polri, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Dari sembilan hakim konstitusi, dua hakim menyatakan pendapat berbeda (di ssenting opinion) terhadap putusan tersebut, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah.
Keduanya menilai bahwa keberadaan anggota Polri di jabatan sipil tertentu masih bisa di benarkan selama dalam rangka penugasan resmi dari Kapolri dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Putusan MK ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib ribuan anggota Polri aktif yang saat ini menjabat di lembaga sipil. Pemerintah dan Polri di perkirakan akan melakukan evaluasi serta penataan ulang terhadap penempatan personel di luar institusi.
Sementara itu, para pengamat menilai putusan ini dapat menjadi momentum untuk menegakkan prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, sekaligus mengembalikan fungsi sipil pada warga sipil sebagaimana amanat konstitusi.(*)







