Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 24 November 2025 - 08:50 WIB

Revisi UU ASN: PPPK Kembali ke Konsep Awal, Selamat Tinggal Skema Paruh Waktu

Revisi UU ASN

Revisi UU ASN

Jakarta,http://Eksisjambi.com – Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan signifikan terhadap skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa PPPK kembali pada konsep awal sebagai pegawai penuh waktu, sekaligus menghapus seluruh wacana mengenai skema kerja paruh waktu yang sempat menimbulkan polemik.

Kebijakan baru ini di sambut positif oleh para tenaga honorer dan PPPK yang selama ini menunggu kepastian terkait status dan masa depan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK bekerja penuh waktu layaknya ASN lainnya. Dengan demikian, skema paruh waktu tidak lagi di gunakan dalam jabatan apa pun. Jam kerja, kewajiban, serta standar pelaksanaan tugas PPPK mengikuti pola kerja ASN secara umum.

Dalam revisi UU ASN, PPPK di berikan perlindungan yang lebih kuat serta kepastian hukum terkait masa kerja. Pemerintah menjamin bahwa pemberhentian tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah, sehingga memberikan rasa aman bagi pegawai.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Hadiri Paripurna Kedua Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap APBD Perubahan

PPPK tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai jabatan yang di isi, khususnya di tiga sektor utama: pendidikan, kesehatan, dan administrasi. Penegasan ini di lakukan agar pelayanan publik tidak terganggu dan tetap berjalan optimal.

Revisi juga memperkuat mekanisme rekrutmen nasional PPPK. Seleksi di lakukan secara terstandar dan berbasis kompetensi, sekaligus mempertimbangkan persebaran kebutuhan ASN di seluruh daerah.

Pemerintah menekankan bahwa pengangkatan harus mengedepankan kebutuhan organisasi dan kualitas pelayanan publik.

PPPK mendapatkan hak yang setara dengan ASN lainnya, meliputi:

  • hak pengembangan karier,
  • pelatihan berkelanjutan,
  • evaluasi kinerja secara periodik.
Baca Juga :  PPPK Bisa Jadi Penjabat Kepala Desa? Ini Penjelasan Dasar Hukumnya

Kesetaraan ini di harapkan mendorong peningkatan profesionalisme sekaligus membuka peluang karier lebih jelas bagi PPPK di masa depan.

Dengan revisi ini, konsep jabatan paruh waktu di lingkungan ASN resmi divhapus. Pemerintah menilai skema tersebut tidak efektif untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang menuntut konsistensi, kehadiran penuh, dan koordinasi intensif.

Revisi UU ASN di harapkan membawa angin segar bagi jutaan tenaga honorer dan PPPK yang selama ini menghadapi ketidakpastian status. Dengan penegasan bahwa seluruh jabatan bersifat penuh waktu, pemerintah ingin memastikan arah kebijakan ASN yang stabil, jelas, dan berkesinambungan.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer secara bertahap hingga tuntas sesuai kerangka hukum baru yang sedang di siapkan.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kebutuhan Insentif Biodiesel Turun Drastis Jadi Rp32 Triliun
Nabila O'Brien

Daerah

Kawal Tuntas Kasus Nabila O’Brien, Bukti Nyata Negara Hadir

Advertorial

Wawako Antos Buka Bimtek UP2K Tingkat Kota Sungai Penuh.

Daerah

Ilmuwan Ungkap Pemicu El Nino 2026 Menguat

Daerah

Pj. Bupati Aspan Saksikan Pawai Kebudayaan di Jalur Dua Tebo

Advertorial

Tahap Awal Flyover Sitinjau Lauik Resmi Dimulai

Daerah

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir lantik 4 Pejabat Eselon II
Turki

Internasional

Transformasi Ekonomi Turki Dari Krisis ke Kekuatan Ekspor Dunia