Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:40 WIB

Polres Padang Pariaman Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu Jaringan Internasional di BIM

4 Kurir Narkoba  Internasional di tangkap polres Padang Pariaman

4 Kurir Narkoba Internasional di tangkap polres Padang Pariaman

PADANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan lintas internasional di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 7,9 kilogram narkotika jenis sabu dari empat koper milik penumpang, serta meringkus empat orang tersangka yang di duga sebagai kurir.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa kasus ini terdeteksi berkat pengawasan ketat petugas Aviation Security (Avsec) bandara pada awal Januari 2026. Kecurigaan bermula saat mesin pemindai X-ray mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam salah satu koper penumpang di terminal kedatangan.

“Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di temukan paket-paket sabu berukuran besar yang di sembunyikan secara rapi di dalam koper. Dari hasil pengembangan, total ada empat koper yang berisi narkotika,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.

Baca Juga :  Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba Selama Januari 2026, Amankan 44,45 Kg Barang Bukti

Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap para pemilik koper dan mencocokkan identitas mereka dengan manifest penerbangan. Keempat tersangka berhasil di amankan tanpa perlawanan saat proses penggeledahan berlangsung.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,9 kilogram dengan nilai taksiran mencapai miliaran rupiah. Barang haram itu di duga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan jalur penerbangan untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga :  TNI AU melalui Kemenhan dilaporkan mengakuisisi 42 jet tempur Vigorous Dragon

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap dalang utama serta jaringan lintas negara yang berada di balik upaya penyelundupan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polres Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional melalui jalur transportasi udara.**

Share :

Baca Juga

Daerah

ini…Penjelasan Sekdis PUPR Nel Aini Terkait Demo di Kejati Jambi
konflik Thailand Kamboja

Internasional

BTR-3E1 Milik Angkatan Bersenjata Kerajaan Thailand Tertangkap oleh Pasukan Kamboja 
Sinergi dalam sinergi dalam menjaga kelestarian hutan dan keamanan kawasan konservasi. kelestarian hutan dan keamanan kawasan konservasi.

Daerah

Sinergitas TNI dan TNKS Diperkuat Jaga Kelestarian Hutan

Advertorial

Peringati 10 Muharram 1446 H, Bupati Tanjab Barat Berikan Santunan Anak Yatim Piatu dan Kaum Duafa
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Gubernur Al Haris: APBD Disusun Realistis dan Berkelanjutan

Daerah

Merajuk..!! Bupati Batang Hari Tak Serahkan SK PPPK Gegara Balon Terlepas Sebelum Waktu
Djamari Chaniago

Internasional

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Kecamatan Bram Itam