Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:40 WIB

Polres Padang Pariaman Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu Jaringan Internasional di BIM

4 Kurir Narkoba  Internasional di tangkap polres Padang Pariaman

4 Kurir Narkoba Internasional di tangkap polres Padang Pariaman

PADANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan lintas internasional di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 7,9 kilogram narkotika jenis sabu dari empat koper milik penumpang, serta meringkus empat orang tersangka yang di duga sebagai kurir.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa kasus ini terdeteksi berkat pengawasan ketat petugas Aviation Security (Avsec) bandara pada awal Januari 2026. Kecurigaan bermula saat mesin pemindai X-ray mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam salah satu koper penumpang di terminal kedatangan.

“Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di temukan paket-paket sabu berukuran besar yang di sembunyikan secara rapi di dalam koper. Dari hasil pengembangan, total ada empat koper yang berisi narkotika,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.

Baca Juga :  Bupati Monadi Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir di Tangkil Kerinci 

Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap para pemilik koper dan mencocokkan identitas mereka dengan manifest penerbangan. Keempat tersangka berhasil di amankan tanpa perlawanan saat proses penggeledahan berlangsung.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,9 kilogram dengan nilai taksiran mencapai miliaran rupiah. Barang haram itu di duga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan jalur penerbangan untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga :  Zikir Akbar, Bonus MTQ, Santunan Anak Yatim, Bantuan Sembako dan Beasiswa bagi Mahasiswa Mewarnai Pergantian  Tahun Baru di- Merangin

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap dalang utama serta jaringan lintas negara yang berada di balik upaya penyelundupan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polres Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional melalui jalur transportasi udara.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 19 Mei 2026 dan Cara Klaimnya

Advertorial

Antisipasi Banjir dan Jaga Ekosistem, Wawako Azhar Hamzah Tinjau Langsung Normalisasi Sungai Batang Merao

Daerah

Normalisasi Sungai Batang Merao Tetap Dilanjutkan, Wako Alfin Fokus Kurangi Banjir

Advertorial

Perumda Tirta Khayangan Berupaya Atasi Krisis Air Bersih di Tengah Kemarau panjang

Daerah

Kapolres Kerinci Segera Tindak Pemalak Dinas PUPR Kerinci yang Timbun Jalan di Koto Petai 

Advertorial

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Baca Teks Proklamasi di Upacara HUT ke-78 RI

Bangko

Safari Ramadhan di Pinang Merah Wabup A. Khafid Ingatkan Bahaya Penculikan dan Stabilitas Harga Jelang Ramadan

Advertorial

Kunjungi Korban Kebakaran Di Sungai Itik Tiga Pimpinan DPRD Tanjab Timur Salurkan Bantuan