Jakarta,http://Eksisjambi.com – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam pertemuan di Istana Negara, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut memuat capaian kinerja, hasil evaluasi, serta sejumlah rekomendasi strategis sejak komisi ini resmi dibentuk pada November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyetujui sejumlah poin penting sebagai langkah konkret memperkuat reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ke depan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan akuntabel.
Salah satu keputusan utama adalah mempertahankan kedudukan Polri yang tetap berada langsung di bawah arahan Presiden. Pemerintah memastikan tidak akan ada pembentukan kementerian keamanan khusus maupun wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Presiden tetap akan mengajukan nama calon Kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pelantikan secara resmi.
Dalam aspek pengawasan, Presiden menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional. Lembaga tersebut akan diperluas kewenangannya menjadi pengawas eksternal yang independen dengan keputusan yang bersifat mengikat. Penguatan ini akan diikuti dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Kepolisian.
Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen untuk membuka dokumen rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri kepada publik. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya reformasi. Untuk mendukung implementasinya, pemerintah akan menyiapkan regulasi berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres) secara bertahap.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan proses berkelanjutan yang harus dijalankan secara konsisten. Ia berharap langkah-langkah ini mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.**







