Home / Nasional

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:25 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status Jadi Penuh Waktu, Ini Syaratnya

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,  – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di seluruh Indonesia. Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia atau Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, perubahan status tersebut tidak bisa di lakukan secara otomatis. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa terdapat dua syarat utama yang harus di penuhi agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu dapat di realisasikan.

Pernyataan itu di sampaikan Prof. Zudan pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan formasi dan kesiapan anggaran menjadi faktor penentu utama.

Baca Juga :  Suara Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI: Status PPPK Dinilai Masih Rentan

“Untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu menyesuaikan dua hal, yaitu ada kebutuhan untuk mengangkat atau tidak. Yang kedua, anggarannya tersedia atau tidak. Ini yang menjadi kendala di daerah-daerah, di pusat juga sama.

Dan PPPK Paruh Waktu nantinya bisa naik ke penuh waktu dengan catatan ada kebutuhan dan dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian/Lembaga,” ujarnya.

Menurut BKN RI, pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga pusat harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan pegawai sebelum melakukan pengangkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu. Selain itu, ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan juga menjadi pertimbangan penting.

Baca Juga :  Awal 2026 Dibuka Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Serentak

Kondisi tersebut membuat peluang kenaikan status PPPK PW akan berbeda-beda di setiap daerah. Daerah dengan kebutuhan pegawai tinggi serta dukungan fiskal yang memadai di nilai memiliki peluang lebih besar untuk melakukan pengangkatan penuh waktu.

Meski demikian, pernyataan BKN RI ini tetap menjadi angin segar bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kepastian status kerja mereka. Banyak tenaga honorer dan PPPK PW berharap kebijakan tersebut dapat segera di realisasikan secara bertahap.

Pemerintah sendiri saat ini terus melakukan penataan tenaga non-ASN dan memperkuat sistem kepegawaian nasional agar lebih tertata dan sesuai kebutuhan pelayanan publik.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Panitia Kenduri Sko Depati IV Wilayah Kumun Debai Munyeraw Perantau untuk Pulang Kampung
Pertamina resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi mulai 18 April 2026.

Daerah

Harga BBM Nonsubsidi Naik per 18 April 2026, Ini Rinciannya
Bupati kerinci Monadi

Advertorial

Bupati Ketinci Tinjau Langsung Pembangunan Jalan Sungai Tutung – Pungut Mudik
Pemprov Jambi

Advertorial

Pemprov Jambi Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Advertorial

Bupati Monadi, Wawako Azhar  Lakukan Penanaman Jagung Serentak Secara Nasional 
Kisah Abdullah Hukum, perantau asal Kerinci

Daerah

Jejak Abdullah Hukum, Perantau Kerinci yang Jadi Tokoh Penting Awal Kuala Lumpur

Daerah

Harga Emas Dunia Turun Rp5.726 per Gram, Dipicu Penguatan Dolar AS
Libur Nasional

Daerah

Pemerintah Resmi Tetapkan Libur dan Cuti Nasional Akhir Tahun