Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:56 WIB

DPR RI Usulkan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Ditanggung APBN

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Keberlanjutan fiskal daerah menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh DPR RI. Dalam pembahasan tersebut, DPR menyoroti semakin terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah akibat tingginya beban belanja pegawai, terbatasnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH).

Kondisi tersebut di nilai berpotensi menghambat kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat.

Sebagai salah satu solusi, DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu mendapat dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Terbaru 19 September 2026, Klaim Hadiah Gratis

Langkah ini di harapkan dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Selain mendorong dukungan APBN untuk pembiayaan gaji PPPK, DPR RI juga menekankan pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah.

Pemerintah daerah di dorong untuk melakukan di versifikasi ekonomi, meningkatkan kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Menurut DPR, penguatan fiskal daerah harus di lakukan secara seimbang agar pemerintah daerah mampu memenuhi kebutuhan pembangunan tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Diskominfosta Kota Sungai Penuh Rutin Jalankan Program 3S, Dukung Percepatan Penanganan Stunting

Dengan ruang fiskal yang lebih sehat, pemerintah daerah di harapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat pembangunan, serta menjaga stabilitas keuangan daerah dalam jangka panjang.

Pembahasan mengenai Transfer ke Daerah (TKD) menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih efektif, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Kode redeem Mobile Legends terbaru 23 Maret 2026 lengkap

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends: Bang Bang Terbaru 23 Maret 2026
Wabup Merangin A. Khafidh melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pemkab Merangin

Bangko

Wabup A. Khafidh Ingatkan Kedisiplinan ASN Saat Lantik Tiga Pejabat Eselon II

Advertorial

Wakili Pj. Bupati Kerinci Staf Ahli Marnus Hadiri Peresmian Kantor RRI -SP
Huawei MatePad

Daerah

Huawei MatePad 12 X (2026) Resmi di Indonesia, Tablet Produktivitas Setara PC
Kemendiktisaintek membatasi masa penerimaan mahasiswa baru di PTN

Daerah

Kemendiktisaintek Batasi Masa Penerimaan PTN hingga Akhir Juli 2026

Daerah

Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh Ketua DPRD Fajran Terima 3 Ranperda 

Daerah

Kabut Asap Makin Pekat di Kerinci dan Sungai Penuh, Mata Perih dan Bau Menyengat

Daerah

Basarnas Sampaikan Evaluasi Siaga SAR Khusus Nataru 2025/2026