Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:56 WIB

DPR RI Usulkan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Ditanggung APBN

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Keberlanjutan fiskal daerah menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh DPR RI. Dalam pembahasan tersebut, DPR menyoroti semakin terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah akibat tingginya beban belanja pegawai, terbatasnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH).

Kondisi tersebut di nilai berpotensi menghambat kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat.

Sebagai salah satu solusi, DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu mendapat dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :  Pemerintah Batasi Pembelian Harian BBM Subsidi, Harga Tetap Tidak Naik

Langkah ini di harapkan dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Selain mendorong dukungan APBN untuk pembiayaan gaji PPPK, DPR RI juga menekankan pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah.

Pemerintah daerah di dorong untuk melakukan di versifikasi ekonomi, meningkatkan kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Menurut DPR, penguatan fiskal daerah harus di lakukan secara seimbang agar pemerintah daerah mampu memenuhi kebutuhan pembangunan tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Upayakan Pemerataan Dokter Spesialis di Jambi

Dengan ruang fiskal yang lebih sehat, pemerintah daerah di harapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat pembangunan, serta menjaga stabilitas keuangan daerah dalam jangka panjang.

Pembahasan mengenai Transfer ke Daerah (TKD) menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih efektif, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Daerah

HUT PGRI ke-76 & HGN Tahun 2021 di Kota Sungai Penuh

Daerah

Gunung Merapi Berstatus Siaga, Aktivitas Vulkanik Masih Tinggi

Daerah

PEMKAB KERINCI BELUM MILIKI TEMPAT KARANTINA PASIEN REAKTIF RAPID TES

Daerah

Pedagang MKS Audiensi Bersama DPRD, Pertanyakan Perihal Pemindahan Pedagang
bela diri spiritual

Artikel

Chu Linfeng Gagal Menyerap Star Power Selama Dua Tahun
Satresnarkoba Kerinci

Daerah

Polres Kerinci Bongkar Ladang Ganja Rumahan dan Jaringan Pengedar Libatkan Pelajar

Advertorial

100% Suara, Hasil Quick Count LSI Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Presiden Dalam Ketahanan Pangan