Jakarta,http://Ekaisjambi.com – Aliansi tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu menyampaikan surat kepada Presiden yang berisi enam poin utama terkait percepatan penyelesaian penataan tenaga non-ASN, khususnya bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat tersebut menyoroti pentingnya kepastian status bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, sekaligus meminta pemerintah segera menuntaskan regulasi dan penganggaran agar proses pengangkatan dapat berjalan tanpa hambatan.
Berikut enam poin utama yang disampaikan kepada Presiden:
1. Percepatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu
Aliansi meminta pemerintah segera mengangkat seluruh tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Menurut mereka, tenaga honorer yang telah masuk database BKN dan mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN berhak memperoleh kepastian status sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan tenaga honorer.
2. Alokasi APBN dan Dukungan Fiskal untuk Daerah
Aliansi juga meminta pemerintah bersama DPR RI menyediakan dukungan anggaran melalui APBN Tahun Anggaran 2027.
Beberapa usulan yang disampaikan meliputi:
Menyediakan alokasi khusus APBN 2027 untuk penyelesaian peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Memberikan dukungan fiskal kepada pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan.
Memastikan keterbatasan APBD tidak dijadikan alasan untuk menunda pengangkatan PPPK maupun penyelesaian tenaga non-ASN kategori R2 dan R3.
3. Perlindungan Database Nasional BKN
Dalam surat tersebut, Aliansi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap database tenaga non-ASN BKN.
Mereka meminta agar:
Database non-ASN BKN menjadi dasar utama penyelesaian penataan tenaga honorer.
Tidak ada penghapusan, pengurangan, ataupun pengabaian data tenaga non-ASN yang telah diverifikasi.
Seluruh PPPK Paruh Waktu dan tenaga non-ASN dalam database memperoleh perlakuan yang adil dan setara.
4. Percepatan Regulasi Turunan UU ASN
Aliansi mendesak pemerintah segera menyelesaikan seluruh regulasi turunan dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Regulasi tersebut diharapkan mengatur secara jelas mengenai:
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Transformasi PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Jaminan kesejahteraan dan perlindungan ASN PPPK.
Penyelesaian tenaga non-ASN yang telah masuk database BKN.
Menurut mereka, keterlambatan penerbitan regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi jutaan tenaga non-ASN yang telah lama menunggu kepastian status.
5. Kesetaraan Status ASN
Aliansi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara hanya terdiri atas dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena itu, mereka meminta agar tidak ada pengelompokan ASN berdasarkan kelas, sehingga seluruh PPPK memperoleh hak, perlindungan, penghargaan, serta kesempatan pengembangan karier secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyelesaian Nasional Tanpa Diskriminasi
Poin terakhir menekankan pentingnya penyelesaian tenaga non-ASN secara nasional tanpa diskriminasi.
Aliansi meminta pemerintah memastikan:
Tidak ada diskriminasi terhadap tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 dalam proses peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Tidak ada perbedaan perlakuan antara instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tidak dilakukan pengangkatan tenaga baru di luar mekanisme penataan nasional sebelum seluruh tenaga non-ASN dalam database BKN terselesaikan.
Dalam pernyataannya, Aliansi menegaskan bahwa penyelesaian PPPK Paruh Waktu dan tenaga non-ASN bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian.
“Kami percaya bahwa peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, serta penyelesaian tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 di database BKN, bukan hanya persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga bentuk penghormatan negara terhadap pengabdian, dedikasi, dan loyalitas para tenaga honorer Indonesia,” demikian bunyi pernyataan yang disampaikan dalam surat tersebut.
Proses penyelesaian tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu kini menjadi perhatian luas karena menyangkut kepastian karier, kesejahteraan, serta implementasi amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Para tenaga non-ASN berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar proses pengangkatan dapat direalisasikan secara adil dan merata di seluruh Indonesia.**







