Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:29 WIB

Ketergantungan Fiskal Daerah Dinilai Masih Tinggi, DBH Migas Jadi Sorotan

Jambi,http://Eksisjambi.com  –  Akademisi UIN STS Jambi, Yulfi Alfikri Noer, menilai ketergantungan fiskal daerah penghasil migas terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) masih sangat tinggi. Kondisi ini di nilai menjadi tanda bahwa desentralisasi fiskal di Indonesia belum berjalan sepenuhnya mandiri.

Pandangan itu di sampaikan Yulfi menanggapi pernyataan Gubernur Jambi Al Haris yang menyebut DBH migas sebagai “tulang punggung penerimaan daerah” saat Rapat Kerja Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Yulfi, daerah penghasil migas seperti Jambi masih sangat bergantung pada penerimaan yang berasal dari sektor sumber daya alam. Padahal, sektor tersebut sangat di pengaruhi harga minyak dunia, produksi migas nasional dan kebijakan pemerintah pusat.

“Daerah memang di beri tanggung jawab pembangunan, tetapi belum sepenuhnya memiliki kedaulatan fiskal,” ujarnya.

Yulfi menjelaskan, daerah penghasil migas harus menghadapi berbagai dampak dari aktivitas industri energi. Mulai dari kerusakan jalan, tekanan lingkungan, konflik tata ruang hingga ketimpangan ekonomi masyarakat.

Namun di sisi lain, ruang fiskal daerah tetap bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Formula pembagian DBH, validasi produksi hingga koreksi penyaluran masih dikendalikan pusat.

Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan paradoks desentralisasi fiskal di Indonesia. Daerah diberi kewenangan mengurus pembangunan, tetapi belum memiliki kendali penuh terhadap sumber penerimaan strategis.

Baca Juga :  Dandim 0420 Sarko Hadiri Santunan Jumat Berkah Remaja Peduli Sesama Sarolangun

Menurut Yulfi, APBD daerah memang terlihat besar setelah era otonomi daerah. Akan tetapi, sebagian besar pendapatan masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD).

DBH migas sendiri merupakan bagian dari skema transfer pusat ke daerah yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Ia menilai pemerintah pusat masih memegang kendali besar dalam hubungan fiskal nasional. Akibatnya, daerah hanya menerima bagian fiskal tanpa memiliki kendali penuh terhadap struktur ekonominya sendiri.

Bahkan di sejumlah daerah penghasil migas, ketergantungan terhadap transfer pusat di sebut bisa mencapai lebih dari 70 persen dari total pendapatan daerah.

Yulfi mengatakan kondisi tersebut membuat APBD daerah penghasil migas menjadi rentan. Sebab, penerimaan daerah sangat bergantung pada harga minyak dunia dan lifting migas nasional.

Di sisi lain, produksi migas nasional saat ini terus mengalami penurunan. Dalam APBN 2026, target lifting minyak nasional berada di kisaran 605 ribu barel per hari.

Penurunan produksi tersebut di nilai dapat berdampak langsung terhadap daerah penghasil migas. Jika produksi turun, maka DBH daerah juga ikut melemah.

“Semakin kecil produksi nasional, semakin sempit ruang fiskal daerah,” katanya.

Baca Juga :  Pelantikan Wakajati Riau, Perkuat Kinerja dan Kesinambungan Kepemimpinan

Daerah penghasil migas juga terus memperjuangkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen melalui BUMD sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Skema itu bertujuan agar daerah tidak hanya menerima DBH, tetapi juga mendapat manfaat langsung dari pengelolaan blok migas.

Namun menurut Yulfi, pelaksanaan PI masih menghadapi banyak kendala. Di antaranya keterbatasan modal BUMD, lemahnya kapasitas kelembagaan dan dominasi operator besar.

Akibatnya, daerah belum menjadi pengendali utama dalam rantai bisnis energi.

Dalam analisisnya, Yulfi juga memperkenalkan konsep KVDFD atau Kerangka Validasi Desain Fiskal Daerah. Konsep ini melihat hubungan fiskal pusat dan daerah bukan hanya soal pembagian anggaran, tetapi juga soal kontrol fiskal.

Ia menilai semakin tinggi ketergantungan daerah terhadap DBH, maka semakin kecil ruang otonomi fiskalnya.

Karena itu, Yulfi menegaskan daerah penghasil migas tidak boleh hanya fokus meminta peningkatan DBH.

Menurutnya, DBH harus di manfaatkan untuk memperkuat hilirisasi energi, pengembangan BUMD strategis, di versifikasi ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) non-ekstraktif.

Tanpa langkah tersebut, daerah penghasil sumber daya alam di nilai akan terus bergantung pada naik turunnya harga komoditas global.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Tetap Tegakkan Prokes Covid-19, Wako AJB sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

News

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M di Kasus Impor Gula

Daerah

AYIMUN Buka Jalan Remaja Jadi Pembicara Global
gempa Amerika Latin

Internasional

Gempa M6,5 Guncang Guerrero, Meksiko, Warga Sempat Panik
Kejari Sungai Penuh

Hukum

Rp1,43 M Disita, Kejari Sungai Penuh Serahkan Tersangka Korupsi PJU ke Penuntut Umum
Erupsi Gunung Berapi Bawah Laut

Internasional

Erupsi Gunung Berapi Bawah Laut Ciptakan Pulau Baru di Jepang
Komisi VI DPR RI, BUMN logistik, holding logistik

Daerah

Komisi VI DPR RI Dorong Transformasi Logistik Nasional, Wacana Holding BUMN Menguat
Final Gubernur Cup 2026

Daerah

Kota Jambi Raih Juara Gubernur Cup 2026 Usai Tundukkan Merangin Lewat Adu Penalti