Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Senin, 23 Maret 2026 - 08:54 WIB

KPK Buka Peluang “Upgrade” Status Tahanan, Publik Soroti Standar dan Transparansi

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta,http://Eksisjambi.com  –  Kebijakan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peluang perubahan status tahanan menjadi tahanan rumah menuai sorotan publik. Hal ini mencuat setelah Yaqut Cholil Qoumas di kabarkan memperoleh status tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada prinsipnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan perubahan status penahanan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik yang menangani perkara masing-masing.

“Setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tentu akan di pertimbangkan secara objektif oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangannya.

Dalam praktik hukum, perubahan status tahanan termasuk menjadi tahanan rumah bukan hal baru. Permohonan tersebut biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kondisi kesehatan, risiko melarikan diri, potensi menghilangkan barang bukti, hingga tingkat kooperatif tersangka selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Dana Syariah Indonesia

Meski demikian, KPK belum merinci secara terbuka standar baku atau indikator yang di gunakan dalam mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini menjadi titik perhatian publik.

Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, khususnya di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan konsistensi dan transparansi dalam penerapan kebijakan tersebut.

Pertanyaan yang mengemuka antara lain:

  • Siapa saja yang berpeluang mendapatkan persetujuan?
  • Seberapa ketat standar yang di gunakan penyidik?
  • Apakah ada jaminan keputusan bebas dari intervensi?

Sebagian kalangan menilai kebijakan ini bisa menjadi bentuk keterbukaan hukum, karena memberikan hak yang setara kepada seluruh tahanan. Namun, tidak sedikit pula yang khawatir kebijakan ini justru membuka celah ketidakadilan apabila tidak di sertai parameter yang jelas dan transparan.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Tetap Berstatus Tersangka Kasus Chromebook

Pengamat hukum menilai, langkah KPK ini perlu di iringi dengan penjelasan yang lebih rinci terkait mekanisme dan kriteria persetujuan. Transparansi di nilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Tanpa standar yang jelas, keputusan yang bersifat subjektif berpotensi menimbulkan persepsi diskriminatif di mata masyarakat.

Kebijakan membuka peluang perubahan status tahanan memang sejalan dengan prinsip hak asasi dan prosedur hukum. Namun, di sisi lain, akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci utama agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari KPK dalam memperjelas aturan main agar keadilan tidak hanya di tegakkan, tetapi juga terlihat di tegakkan.**

Share :

Baca Juga

Blind Spot PUBG

Daerah

PUBG, Blind Spot Akan Tampil Lima Februari 2026

Daerah

Pj. Sekda Alpian dihadapan Gubernur Lapor capaian Vaksinasi Covid-19

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Hadiri Launching Soft Opening Kayangan Coffe dan Eatery

Daerah

HKTI dan Wanita Tani Jadi Mitra Strategis, Gubernur Al Haris Dorong Kedaulatan Pangan Jambi

Advertorial

Gubernur Alharis : Media Adalah Lampu Pemerintah Daerah

Bangko

Kampanye Berbalut Reses

Daerah

IAIN Kerinci Sukses Gelar Wisuda 738 Mahasiswa
aturan media sosial anak

Daerah

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun di Platform Digital Berisiko Tinggi, Ini Aturan Baru dari Komdigi