Bandung, – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Provinsi Jawa Barat guna memastikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berjalan optimal di lapangan.
Kunjungan tersebut di pimpin oleh Safaruddin dengan agenda utama meninjau langsung pelaksanaan koordinasi antar aparat penegak hukum di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Dalam keterangannya usai kunjungan, Safaruddin menegaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan adanya sinergi yang baik antar lembaga penegak hukum, sehingga implementasi KUHAP terbaru dapat berjalan tanpa kendala berarti.
“Jadi karena koordinasinya cukup bagus, sehingga tidak di temukan hambatan-hambatan di dalam pelaksanaan KUHAP yang baru, jadi semuanya berjalan lancar,” ujar Safaruddin di Bandung, Kamis kemarin.
Komisi III DPR RI menilai bahwa koordinasi yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan merupakan faktor kunci dalam menjamin efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam masa transisi penerapan regulasi baru.
Selain itu, kunjungan ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan bahwa kebijakan hukum yang telah di sahkan dapat di implementasikan secara konsisten di seluruh daerah.
Komisi III DPR RI berharap sinergi antar lembaga penegak hukum terus di perkuat, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta menjamin kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.**







