Jambi,http://Eksisjambi.com – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pendidikan di Provinsi Jambi dinilai tidak hanya sebatas proses hukum, tetapi juga menjadi indikator penting dalam mengukur independensi penegakan hukum serta kualitas relasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Elas Anra Dermawan, S.H., Founder LBH NADI, yang menilai bahwa proses hukum yang tengah berjalan mencerminkan prinsip negara hukum yang menempatkan supremasi hukum di atas kekuasaan.
Menurutnya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap penyelenggara negara wajib tunduk pada hukum, termasuk dalam pengelolaan anggaran publik seperti DAK. Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki peran strategis sebagai institusi penuntutan yang bekerja secara independen dan bebas dari intervensi pihak manapun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Elas menegaskan bahwa pengusutan kasus DAK Diknas Jambi menunjukkan relasi antara Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan tidak bersifat protektif atau saling melindungi, melainkan berjalan dalam koridor profesionalitas,” demikian disampaikan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, masing-masing institusi menjalankan fungsi konstitusionalnya secara proporsional. Pemerintah daerah berperan dalam fungsi administratif dan pengelolaan anggaran, sementara kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif.
Lebih lanjut, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), proses hukum ini dinilai memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi. Tidak adanya “tameng kekuasaan” dalam penanganan perkara korupsi menjadi sinyal bahwa mekanisme checks and balances berjalan efektif.
“Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik, terutama dalam sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa independensi penegakan hukum harus tetap diimbangi dengan penghormatan terhadap prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah. Setiap proses hukum harus dilakukan secara hati-hati, berbasis alat bukti yang sah, dan bebas dari tekanan opini publik maupun kepentingan politik.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan.
Pada akhirnya, pengusutan kasus DAK Diknas Jambi dipandang sebagai bagian dari proses pematangan sistem hukum dan pemerintahan daerah. Relasi tanpa proteksi institusional antara pemerintah provinsi dan kejaksaan justru mencerminkan kedewasaan demokrasi serta komitmen terhadap supremasi hukum.
“Penegakan hukum yang independen menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tutupnya.**







