Home / Daerah / Nasional / News

Rabu, 29 April 2026 - 16:40 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian: Kontrak Bisa Diperpanjang, Regulasi Baru Segera Terbit

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  –  Kabar yang di nantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) akhirnya menemui titik terang. Dalam audiensi yang di gelar pada 22 April 2026 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK PW berhasil di rumuskan.

Audiensi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta skema pengembangan karier bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Salah satu hasil utama audiensi menyebutkan bahwa PPPK PW dapat memperpanjang masa kontrak kerja mereka. Perpanjangan ini mengacu pada regulasi yang tengah di siapkan oleh KemenPANRB, sehingga memberikan jaminan keberlanjutan kerja bagi para pegawai.

KemenPANRB saat ini tengah menyusun draf Peraturan Menteri (PermenPANRB) sebagai pengganti Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi baru ini di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, khususnya terkait status PPPK PW.

Baca Juga :  Serius Maju Di Pilkada Tebo, Agus Rubiyanto Resmi Mendaftarkan Diri Di Partai Gerindra

Tak hanya itu, aturan tersebut juga akan mengatur mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh, yang selama ini menjadi harapan banyak tenaga honorer.

Pemerintah menargetkan PermenPANRB tersebut dapat di terbitkan sebelum masa kerja PPPK PW yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) berakhir. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun ketidakpastian status kepegawaian.

Terkait pembiayaan, anggaran untuk PPPK paruh waktu saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, khususnya antara KemenPANRB dan Kementerian Keuangan. Sinkronisasi ini di perlukan untuk memastikan keberlanjutan program berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Baca Juga :  LKPJ APBD 2020 Diterima Dewan

Dalam proses pengangkatan maupun peralihan status PPPK, pemerintah daerah memegang peran penting. Pengusulan PPPK di lakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah kepada KemenPANRB, setelah petunjuk teknis resmi di terbitkan.

Mekanisme ini menjadi bagian dari sistem seleksi dan penataan ASN yang lebih terstruktur dan transparan.

Dengan adanya hasil audiensi ini, PPPK paruh waktu kini memiliki harapan baru terkait kejelasan status dan jenjang karier. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi tenaga non-ASN.

Ke depan, implementasi regulasi yang tepat di harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta kinerja PPPK dalam mendukung pelayanan publik di berbagai daerah.**

Share :

Baca Juga

Daerah

IKAMARU-J  Gelar Dialog Terbuka Penanganan Sampah di Kota Sungai penuh
KPK

Hukum

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama dan Staf Khusus sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kota Sungai Penuh raih Juara 1 nasional

Daerah

Wako Alfin : Program 3S Berpotensi Menjadi Model Inovasi Yang Dapat Direplikasi 

Daerah

Satpol PP dan Damkar Sungai Penuh Amankan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pasar Beringin Jaya

Advertorial

Emak-emak 3 Dusun Siap Menangkan Ahmadi-Fery

Daerah

Wako Alfin Raih Penghargaan atas Dukungan Posbakum di Sungai Penuh
Gotong royong

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Bangkitkan Kembali Semangat Gotong Royong di Tengah Efisiensi Anggaran
Kopi rakyat LBH Padang

Daerah

Kopi Rakyat LBH Padang, Usaha Sosial Dukung Pembiayaan Bantuan Hukum