Home / Daerah / Nasional / News

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:08 WIB

Klarifikasi BKN: PPPK Tidak Akan Dialihkan Menjadi Tenaga Non-ASN

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Badan Kepegawaian Negara memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) tidak akan di alihkan menjadi tenaga non-ASN.

Penegasan ini di sampaikan setelah muncul isu viral di media sosial yang membuat banyak PPPK merasa khawatir. Informasi tersebut menyebut seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan berubah status menjadi non-ASN akibat Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Kabar itu semakin ramai di bicarakan karena berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

Baca Juga :  Kepala BKN: Status Honorer Berakhir 31 Desember 2025

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa PPPK tetap berstatus ASN dan tidak mungkin di kembalikan menjadi tenaga non-ASN.

Menurut Zudan, pemerintah justru sedang menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Nantinya, status kepegawaian hanya terdiri dari ASN, yaitu PNS dan PPPK.

“PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika instansi butuh PPPK, maka bisa di alihkan ke sana,” ujar Prof. Zudan kepada JPNN, Minggu (17/5/2026).

Ia meminta seluruh PPPK agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Pegawai juga di imbau selalu memeriksa informasi resmi melalui kanal pemerintah.

Baca Juga :  Seluruh ASN dan Wajib Pajak Diimbau Segera Aktivasi Coretax, Batas Akhir 31 Desember 2025

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia, Nur Baitih, turut mengingatkan PPPK untuk lebih teliti dalam menerima informasi di media sosial.

Menurutnya, sangat tidak mungkin pegawai yang sudah berstatus ASN kembali menjadi tenaga non-ASN.

“Setiap informasi yang di terima harus di teliti. Saat ini regulasi sangat sensitif karena masih banyak tenaga honorer yang menunggu kejelasan status,” katanya.

Pemerintah pun meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kepanikan di kalangan PPPK dan tenaga honorer.**

Share :

Baca Juga

PPPK vs PNS

Artikel

PPPK Bukan Ban Serep: Saatnya Disetarakan dengan PNS
Cek Bansos dan Desil Lewat Ponsel

Daerah

Masyarakat Kini Bisa Cek Bansos dan Desil Lewat Ponsel, Ini Caranya

Daerah

Gubernur Al Haris Hadiri Sarasehan Kebangsaan: Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Geopolitik Global

Nasional

Sosok Wartawan Peduli Pendidikan Berpulang, Selamat Jalan Bung Hermansjah

Bangko

Antusias Babhinsa Dalam Mengikuti Rapat Persiapan MTQ Tingkat Kecamatan
PTDH

Hukum

TEGAS! Langgar Kode Etik Berat, Polres Blitar Pecat 4 Anggota dengan Tidak Hormat

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends (ML) Terbaru 15 Mei 2026, Segera Klaim Sebelum Hangus
Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani

Daerah

Wagub Sani Pastikan Stok dan Harga Pangan Jambi Aman Jelang Puasa dan Lebaran