Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:07 WIB

MK Kabulkan Gugatan Soal Sisa Kuota Internet

Oplus_131072

Oplus_131072

http://Eksisjambi.com,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana di ubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Putusan tersebut di bacakan pada Kamis (23/7/2026).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pengaturan mengenai besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi harus di sertai kewajiban bagi penyelenggara untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat di manfaatkan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa perlindungan terhadap konsumen perlu di tegaskan secara eksplisit dalam regulasi. Menurutnya, bentuk perlindungan tidak harus di wujudkan dalam satu model layanan yang seragam, tetapi dapat di berikan melalui berbagai pilihan paket yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Penanganan Perkara UU ITE

Pilihan tersebut antara lain berupa paket dengan fitur rollover atau akumulasi kuota, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya yang memungkinkan pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan tanpa merugikan konsumen.

MK juga menegaskan bahwa pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, yang masih memiliki sisa kuota internet tetapi belum sempat menggunakannya, berhak memperoleh perlindungan. Perlindungan tersebut dapat di berikan melalui beberapa mekanisme, yakni:

akumulasi atau rollover kuota;

  • perpanjangan masa aktif
  • pengalihan manfaat;
  • kompensasi;
  • pengembalian dana (refund); atau
  • bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pengguna.
Baca Juga :  Prabowo Diminta Presiden Korea Selatan Buka Jalur Dialog dengan Korea Utara

Selain itu, Mahkamah memutuskan bahwa setiap rencana penyesuaian tarif layanan telekomunikasi harus melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan yang memiliki perhatian terhadap layanan telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen.

MK juga mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan kanal atau sistem yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk informasi mengenai sisa kuota yang di miliki secara transparan.

Putusan ini di nilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Dengan adanya kewajiban menyediakan pilihan layanan yang lebih fleksibel, pelanggan di harapkan tidak lagi di rugikan akibat hangusnya sisa kuota internet yang telah di bayar.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Erupsi Gunung Semeru Hari Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter Disertai Awan Panas 4,5 Km

Daerah

LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran Operasional RS Pratama Bukit Kerman
Rapel Gaji PPPK

Daerah

821 PPPK Tahap I 2024 di Sungai Penuh Resah, Rapel Gaji September 2025 Belum Dicairkan

Advertorial

Inspeksi Mendadak, Terkait Pelayanan RSUD Nurdin Hamzah Ini Penjelasan Wabup Tanjab Timur.

Daerah

Hadiri Kenduri SKO, Fadli Sudria Disambut Hangat Warga Depati VII

Daerah

Hukum Nasab Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam, Ini Penjelasan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

Daerah

Kedatangan Utusan Luhah Tandai Dimulainya Rangkaian Ajun Arah Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh

Daerah

Aspan-Tono, Hadiri Undangan Pengajian Majelis Ta’lim Zikir Dan Bersholawat Di Rimbo Bujang