Home / Daerah / Nasional / News / Provinsi Jambi

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:03 WIB

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jambi, Bahas Pengawasan Kinerja dan Kesiapan Penerapan KUHP Baru

Doc. Polda Jambi

Doc. Polda Jambi

JAMBI,http://Eksisjambi.com  –  Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan parlemen terhadap kinerja kepolisian di daerah, Kamis (22/01/2026).

Kunjungan kerja tersebut juga di manfaatkan sebagai forum dialog strategis untuk menelaah kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi di berlakukan sejak 2 Januari 2026.

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, Sudin, Mangihut Sinaga, H. Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta H. Hasbiallah Ilyas. Rombongan di sambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, di dampingi pejabat utama Polda Jambi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.

Pertemuan yang berlangsung di Mapolda Jambi tersebut di isi dengan pemaparan berbagai program dan langkah strategis kepolisian daerah. Selain membahas kesiapan internal Polri dalam menerapkan KUHP baru, dialog juga menyinggung penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga :  Awali Safari Ramadhan di Pijoan, Gubernur Al Haris: Tingkatkan Silaturahmi dan Perkuat Keimanan

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah laporan pengaduan masyarakat terkait perkara yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi. Komisi III DPR RI secara khusus mendalami proses penanganan kasus tersebut dengan mendengarkan penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejati Jambi, serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pendalaman dan pemaparan yang di sampaikan, Komisi III DPR RI menilai bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya permasalahan dalam penanganan kasus di maksud. Ia pun menyampaikan apresiasi atas profesionalisme aparat penegak hukum di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Komisi IV DPR RI Dorong Inovasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Demi Kesejahteraan Masyarakat

“Setelah kami mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak terkait, kami menilai penanganan perkara ini telah selesai dan berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami menghargai dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejati Jambi,” ujar Hinca.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi penuh kepada Polda Jambi beserta jajaran, serta Kejaksaan Tinggi Jambi atas sinergi dan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dengan penuh hormat kepada Polda dan jajaran di Jambi serta Kejati jajaran di Jambi,” tegasnya.

Sinergi antarlembaga penegak hukum tersebut di nilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan di tengah masyarakat, serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif di wilayah Provinsi Jambi.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

SK PPPK 2024 Sungai Penuh Segera Dibagikan

News

Bupati Tanjab Barat Bersama Gubernur Jambi Hadiri Rakerda Badan PABPDSI

Daerah

Gerak Cepat Polres Kerinci Evakuasi Longsor Muara Hemat, Akses Jalan Kembali Normal
Wisuda Sekolah Lansia di Kota Sungai Penuh

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Wisuda Sekolah Lansia

Daerah

Sekda Alpian Buka Rakorda Regsosek 2022

Hukum

KPK Gelar OTT di Banjarmasin, Kepala KPP Madya Diamankan

Bangko

Dukung Pembangunan Desa, Babinsa Koramil 420-09/Bangko Hadiri Musyawarah Desa

Kerinci

STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Bertransformasi Jadi UMSUCI