Jakarta, http://Eksisjambi.com – Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mulai di bayarkan pada 2 Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN di Indonesia, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga pada pertengahan tahun.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 di berikan secara penuh 100 persen tanpa potongan. Tidak hanya itu, tunjangan kinerja (tukin) juga akan di bayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing instansi.
Adapun komponen gaji ke-13 PPPK yang akan di terima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Selain PPPK, pencairan gaji ke-13 juga di berikan kepada sejumlah unsur aparatur negara lainnya, di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara dan haki
Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang masuk sekolah.
Dengan jadwal pencairan mulai awal Juni 2026, para ASN di harapkan dapat memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut secara bijak untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan, maupun keperluan lainnya.
Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 PPPK ini pun ramai di perbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian para ASN di berbagai daerah di Indonesia.**







