Home / Nasional / Nasional / News

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:45 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Dorong Relaksasi Batas Belanja Pegawai dan Dukungan APBN untuk PPPK Daerah

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA,http://Eksisjambi.com  –  Ketua Rifqinizamy Karsayuda mendorong pemerintah untuk memberikan relaksasi terhadap aturan pembatasan belanja pegawai daerah yang maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah tersebut dinilai penting mengingat banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat.

Menurut Rifqinizamy, berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat serta meningkatnya beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mempersempit ruang fiskal daerah.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Pemerintah Beri Kepastian Baru untuk PPPK, Kontrak Bisa Diperpanjang hingga Usia Pensiun

Sejumlah daerah masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan anggaran pegawai, terutama setelah adanya penambahan PPPK di berbagai sektor strategis.

Selain mendorong relaksasi aturan, Ketua Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar pembiayaan PPPK daerah, khususnya untuk guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan, mendapatkan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat akan membantu menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih fokus menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sekjen AFC Ungkap Alasan Aturan Baru Sepak Bola Asian Games 2026

“Tujuannya agar daerah tidak terbebani secara berlebihan, ASN dan PPPK tetap sejahtera, serta pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Rifqinizamy menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang berpihak kepada pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga kebutuhan pelayanan dasar tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kesehatan fiskal daerah.

Usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan keuangan daerah ke depan, terutama di tengah tantangan pembiayaan pegawai yang terus meningkat dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin besar.**

Share :

Baca Juga

Bangko

Paslon Menawan Mendapat Kode Alam 01 Tanda Kemenangan
BAZNAS 2026

Daerah

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M Sebesar Rp50.000 per Jiwa

Advertorial

Sekda Sudirman: Jadikan Momentum Maulid Nabi Motivasi Tingkatkan Kualitas Keimanan

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Siapkan Desa Kreatif Untuk Bangkitkan Ekonomi Desa

Advertorial

Sekda Sudirman: Pemprov Jambi Dukung Penyederhanaan Birokrasi
Kapal Tanker Pertamina

Daerah

Dua Tangker Pertamina Terjebak di Teluk Persia
Kapal Pesiar

Artikel

Nikmati Promo Spesial Kapal Pesiar Siap Membawamu ke Destinasi Impian
KPK

Hukum

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama dan Staf Khusus sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024