Home / Nasional / Nasional / News

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:45 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Dorong Relaksasi Batas Belanja Pegawai dan Dukungan APBN untuk PPPK Daerah

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA,http://Eksisjambi.com  –  Ketua Rifqinizamy Karsayuda mendorong pemerintah untuk memberikan relaksasi terhadap aturan pembatasan belanja pegawai daerah yang maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah tersebut dinilai penting mengingat banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat.

Menurut Rifqinizamy, berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat serta meningkatnya beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mempersempit ruang fiskal daerah.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Sejumlah daerah masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan anggaran pegawai, terutama setelah adanya penambahan PPPK di berbagai sektor strategis.

Selain mendorong relaksasi aturan, Ketua Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar pembiayaan PPPK daerah, khususnya untuk guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan, mendapatkan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat akan membantu menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih fokus menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat Lengkap dengan Niat

“Tujuannya agar daerah tidak terbebani secara berlebihan, ASN dan PPPK tetap sejahtera, serta pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Rifqinizamy menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang berpihak kepada pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga kebutuhan pelayanan dasar tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kesehatan fiskal daerah.

Usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan keuangan daerah ke depan, terutama di tengah tantangan pembiayaan pegawai yang terus meningkat dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin besar.**

Share :

Baca Juga

Kementan Amran Sulaiman

Daerah

Menteri Pertanian Umumkan Penurunan Harga Pupuk 20 Persen
Lawan Inflasi

Advertorial

Laju Inflasi, TPID Kerinci Siapkan Langkah Konkret Libatkan Lintas Sektor

Advertorial

DPRD Kabupaten Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke 4
Polda Jambi

Daerah

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jambi, Bahas Pengawasan Kinerja dan Kesiapan Penerapan KUHP Baru

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

Daerah

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Wajib Pencairan Dana Desa Sesuai PMK 128/2024

News

Wabup Tanjab Barat Hadiri Workshop Forwakada Di Kota Batam

Daerah

Wawako Antos: Pemkot Perpanjang PPKM Level 3 Tekan Penyebaran Covid-19