JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Ketua Rifqinizamy Karsayuda mendorong pemerintah untuk memberikan relaksasi terhadap aturan pembatasan belanja pegawai daerah yang maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah tersebut dinilai penting mengingat banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat.
Menurut Rifqinizamy, berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat serta meningkatnya beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mempersempit ruang fiskal daerah.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Sejumlah daerah masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan anggaran pegawai, terutama setelah adanya penambahan PPPK di berbagai sektor strategis.
Selain mendorong relaksasi aturan, Ketua Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar pembiayaan PPPK daerah, khususnya untuk guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan, mendapatkan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat akan membantu menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih fokus menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Tujuannya agar daerah tidak terbebani secara berlebihan, ASN dan PPPK tetap sejahtera, serta pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Rifqinizamy menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang berpihak kepada pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga kebutuhan pelayanan dasar tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kesehatan fiskal daerah.
Usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan keuangan daerah ke depan, terutama di tengah tantangan pembiayaan pegawai yang terus meningkat dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin besar.**







