Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan Auditor Kerugian Negara Bukan Hanya BPK

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) untuk menegaskan bahwa pihak yang dapat melakukan audit kerugian negara tidak hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah tersebut di ambil guna menyikapi beragam tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang belakangan di sebut menegaskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan surat edaran tersebut telah di sampaikan ke daerah agar tidak terjadi kesalahan penafsiran terhadap putusan MK.

“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tetapi tidak semua bisa menafsirkan sendiri. Baca secara utuh putusan MK itu, tidak parsial. Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, tidak saklek seperti itu,” kata Anang seperti di kutip Antara di Jakarta.

Baca Juga :  Angka Perceraian Naik, Advokat Gugat Aturan Peran Suami-Istri ke MK

Surat edaran tersebut di ketahui di tandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Isi SE itu membahas pemaknaan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kejagung menilai putusan MK tidak dapat di maknai secara sempit bahwa hanya BPK yang berhak melakukan audit kerugian negara. Sebab, dalam praktik penegakan hukum, penghitungan kerugian negara juga dapat di lakukan oleh lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima sejumlah permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang di ajukan pemohon.

Baca Juga :  MTQ ke-XIII Tingkat Kota Sungai Penuh, Kec. Tanah Kampung berhasil keluar sebagai juara umum

Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 KUHP harus merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana di atur dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan tersebut kemudian memunculkan berbagai interpretasi di tengah aparat penegak hukum dan publik mengenai kewenangan auditor dalam menentukan kerugian negara pada kasus korupsi.

Melalui surat edaran tersebut, Kejagung berharap seluruh jajaran kejaksaan memahami putusan MK secara menyeluruh dan tidak menafsirkan secara parsial agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Adat Rio Singaro Depati Payung Ponting Bersikap Netral di Pilwako Sungai Penuh

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Wijaya Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah 

Daerah

Kafilah Desa Sungai Jernih Raih Juara Umum MTQ ke VIII Tingkat Kecamatan Pondok Tinggi

Daerah

Aktivis Minta Bupati Adirozal Copot Kadis Pariwisata Kerinci
Jamdatun R. Narendra Jatna menekankan pentingnya strategi perlindungan aset negara

Daerah

Jamdatun Tekankan Strategi Perlindungan Aset Negara dalam Kontrak Internasional

Bangko

Tokoh Masyarakat Serta Tokoh Pemuda Desa Bukit Bungkul Siap Menangkan Nalim-Nilwan

Daerah

Wawako Antos Pantau Kondisi Tanjung Bajure Pasca Pembersihan
Kode redeem Free Fire (FF) terbaru 13 April 2026 resmi dirilis. Klaim sekarang

Daerah

Kode Redeem Free Fire 13 April 2026: Klaim Skin SG2, Diamond Gratis, dan Hadiah Eksklusif Hari Ini