Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan Auditor Kerugian Negara Bukan Hanya BPK

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) untuk menegaskan bahwa pihak yang dapat melakukan audit kerugian negara tidak hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah tersebut di ambil guna menyikapi beragam tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang belakangan di sebut menegaskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan surat edaran tersebut telah di sampaikan ke daerah agar tidak terjadi kesalahan penafsiran terhadap putusan MK.

“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tetapi tidak semua bisa menafsirkan sendiri. Baca secara utuh putusan MK itu, tidak parsial. Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, tidak saklek seperti itu,” kata Anang seperti di kutip Antara di Jakarta.

Baca Juga :  KPK Ungkap Kode 7 Batang dan Setoran Rp7 Miliar ke Gubernur Riau Abdul Wahid

Surat edaran tersebut di ketahui di tandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Isi SE itu membahas pemaknaan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kejagung menilai putusan MK tidak dapat di maknai secara sempit bahwa hanya BPK yang berhak melakukan audit kerugian negara. Sebab, dalam praktik penegakan hukum, penghitungan kerugian negara juga dapat di lakukan oleh lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima sejumlah permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang di ajukan pemohon.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT AKT di Murung Raya

Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 KUHP harus merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana di atur dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan tersebut kemudian memunculkan berbagai interpretasi di tengah aparat penegak hukum dan publik mengenai kewenangan auditor dalam menentukan kerugian negara pada kasus korupsi.

Melalui surat edaran tersebut, Kejagung berharap seluruh jajaran kejaksaan memahami putusan MK secara menyeluruh dan tidak menafsirkan secara parsial agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Tinjau Langsung Infrastruktur,DPRD Dapil III dan Bina Marga PU Sungai Penuh Laksanakan Survei Lapangan

Daerah

Wako Ahmadi Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Dandim 0417/Kerinci Cup

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Kembali Lakukan Safari Ramadan Di Mesjid Al-Munawaroh Di Desa Talang Makmur

Advertorial

Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Selalu Taat Bayar Pajak
Fenomena “space jellyfish” yang viral di Indonesia

Daerah

Fenomena “Space Jellyfish” Hiasi Langit Indonesia, Ternyata Efek Peluncuran Roket China

Bangko

Polres Merangin Ungkapan Perkara Yang Ditangani Pada Tahun 2023

Advertorial

Pemkab Merangin Jalin Kerjasama Perbendaharaan Prov.Jambi
Presiden Prabowo Subianto

Daerah

Prabowo Tegaskan Perluasan Jaringan Kereta Api ke Luar Jawa: Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi Jadi Fokus Baru