Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:58 WIB

MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA,http://Eksisjambi.com  –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus skema uang pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pejabat lembaga tinggi negara lainnya. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi kebijakan kesejahteraan pejabat negara yang selama ini menuai kritik publik.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat yang hanya menjabat dalam periode terbatas dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan pengelolaan keuangan negara yang efisien.

MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada DPR bersama pemerintah untuk menyusun undang-undang (UU) baru yang mengatur skema pensiun pejabat negara secara lebih adil dan proporsional.

Jika dalam jangka waktu tersebut UU baru belum disahkan, maka ketentuan mengenai hak pensiun bagi anggota DPR dan pejabat terkait otomatis kehilangan kekuatan hukum.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 7 Tersangka di Tangkap

Putusan ini secara langsung menekan pembuat kebijakan untuk segera merumuskan sistem pensiun yang berbasis kontribusi, masa kerja, serta prinsip keberlanjutan fiskal.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Para pemohon menilai kebijakan pensiun seumur hidup bagi pejabat negara tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama karena masa jabatan anggota DPR relatif singkat, yakni lima tahun.

Mereka juga menyoroti penggunaan anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat untuk membiayai pensiun jangka panjang bagi pejabat publik, yang dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan kontribusi masa kerja.

Selama ini, kebijakan pensiun seumur hidup bagi pejabat menjadi sorotan oleh masyarakat. Banyak pihak menilai skema tersebut membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama dalam jangka panjang.

Baca Juga :  Pengusutan Kasus DAK Diknas Jambi Jadi Indikator Independensi Penegakan Hukum

Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah diharapkan dapat merancang sistem pensiun yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, misalnya melalui skema iuran (defined contribution) seperti yang berlaku pada sistem jaminan sosial tenaga kerja.

Putusan MK ini juga dinilai sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pensiun pejabat negara di Indonesia. Selain mempertimbangkan masa jabatan, sistem baru diharapkan memperhitungkan kinerja, kontribusi nyata, serta kemampuan fiskal negara.

Pengamat kebijakan publik menilai langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, sekaligus memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).**

Share :

Baca Juga

Kota Sungai Penuh

Wako AJB & Jajaran Pemkot Ziarah ke Makam Pendiri Kota Sungai Penuh, H. Fuazi Siin

Daerah

Wako AJB Lepas Pamit Ketua PN Dedi Kuswara, SH.MH.

Advertorial

Rakor TPPS- Publikasi Data Stunting Tahap 2 bulan Agustus Kota Sungai Penuh

Advertorial

Sampaikan Laporan Dalam Agenda Paripurna Anggota DPRD Tanjabtim Berkaitan 2 Ranperda Tahun 2024
MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

Advertorial

Ini Daftar Lengkap Peringkat MTQ ke-54 Provinsi Jambi Tahun 2025

Advertorial

Jalur Gunung Kerinci via Solsel Lebih Landai dan Asri

Daerah

Timwas Haji DPR RI Bertolak ke Tanah Suci, Awasi Langsung Pelayanan Jemaah Indonesia

Hukum

Ada Apa..? Panglima TNI Kerahkan Personil Perkuat Pengamanan Kejaksaan Tinggi