Home / Nasional / Nasional / News

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:45 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Dorong Relaksasi Batas Belanja Pegawai dan Dukungan APBN untuk PPPK Daerah

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA,http://Eksisjambi.com  –  Ketua Rifqinizamy Karsayuda mendorong pemerintah untuk memberikan relaksasi terhadap aturan pembatasan belanja pegawai daerah yang maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah tersebut dinilai penting mengingat banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat.

Menurut Rifqinizamy, berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat serta meningkatnya beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mempersempit ruang fiskal daerah.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  PPPK Akhirnya Bisa Jadi PNS Tanpa Ujian? Begini Rencana Terbaru dari DPR!

Sejumlah daerah masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan anggaran pegawai, terutama setelah adanya penambahan PPPK di berbagai sektor strategis.

Selain mendorong relaksasi aturan, Ketua Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar pembiayaan PPPK daerah, khususnya untuk guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan, mendapatkan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat akan membantu menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih fokus menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel 

“Tujuannya agar daerah tidak terbebani secara berlebihan, ASN dan PPPK tetap sejahtera, serta pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Rifqinizamy menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang berpihak kepada pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga kebutuhan pelayanan dasar tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kesehatan fiskal daerah.

Usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan keuangan daerah ke depan, terutama di tengah tantangan pembiayaan pegawai yang terus meningkat dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin besar.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Melambat di Awal 2026, Pakar Soroti Ketergantungan Komoditas

Bangko

Dandim 0420/Sarko Akan Wujudkan Babinsa Yang Hebat

Bangko

Demonstrasi Mahasiswa Merangin, Bukan Soal Jumlah Tapi Substansi Tuntutan

Daerah

Bupati Kerinci Sambut Kunjungan Kerja Kajati Jambi
Tarif Listrik

Daerah

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tetap Stabil hingga Akhir 2025, Ini Rincian Terbarunya
Kode Redeem Roblox

Daerah

Daftar Kode Redeem Roblox Terbaru 21 April 2026, Klaim Aksesori & Bundle Gratis!

Nasional

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Danantara

News

Terkait Jalan Rusak di Parit 7. Ini Penjelasan Kades Pangkal Duri